Abdul Mu’ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah kembali memberikan gebrakannya kali ini terkait memudahkan syarat pencairan tunjangan sertifikasi mulai tahun 2025.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Dalam pidatonya saat menghadiri acara perilisan Pengelolaan Kinerja 2025 tanggal 9 Desember lalu, beliau turut menjabarkan terkait akan kemudahan syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru mulai tahun 2025.
Kita ketahui bersama bahwa syarat penting untuk bisa melakukan pencairan tunjangan sertifikasi yaitu memenuhi minimal 24 JP mengajar dalam satu minggu.
Tentu hal ini menjadi momok yang menyusahkan terlebih bagi guru mata pelajaran tertentu, yang jumlah jam pelajarannya sedikit, jumlah rombel sekolah yang terbatas akan sangat sulit memenuhi jam mengajar hingga 24 JP setiap minggunya.
Yang menyebabkan banyak guru yang mencari cari jam mengajar diluar sekolahnya, untuk bisa memenuhi beban mengajar ini.
Mulai tahun 2025 Mendikdasmen akan memberikan kemudahan terkait hal ini, bahwa guru dapat mendapatkan jam mengajar tambahan tidak hanya terbatas dari jam tatap muka mengajar, tetapi dari agenda agenda lain.
Yang mana agenda agenda lainnya ini yaitu sebagai berikut:
1. Mengajar Tatap Muka
Tentu mengajar tatap muka akan selalu masuk perhitungan untuk dapat memenuhi jam mengajar minimal 24 JP setiap minggunya.
2. Membimbing Peserta Didik
Nantinya poin jam mengajar juga dapat ditambahkan melalui agenda membimbing peserta didik, yang mana ini merupakan tugas utama dari seorang guru.
Apabila selama ini membimbing peserta didik tidak dihitung JP, kini nantinya membimbing peserta didik akan dihitung JP nya untuk bisa menambah memenuhi kebutuhan minimal jp tersebut.
3. Proses Peningkatan Kompetensi Guru
Kementerian berkomitmen untuk menyelenggarakan berbagai pelatihan guna meningkatkan kompetensi guru yang sesuai dengan kebutuhan guru.
Nantinya guru bisa mendapatkan jambahan JP juga dari agenda mengikuti peningkatan kompetensi guru yang mana akan di kalkulasikan dalam satu tahun harus mengikuti beberapa pelatihan dengan jumlah berapa JP.
Halaman selanjutnya,
4. Keaktifan Guru di Masyarakat…
Halaman : 1 2 Selanjutnya