Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

- Editor

Kamis, 12 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

syarat pencairan tunjangan sertifikasi mulai tahun 2025

syarat pencairan tunjangan sertifikasi mulai tahun 2025

Abdul Mu’ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah kembali memberikan gebrakannya kali ini terkait memudahkan syarat pencairan tunjangan sertifikasi mulai tahun 2025.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Dalam pidatonya saat menghadiri acara perilisan Pengelolaan Kinerja 2025 tanggal 9 Desember lalu, beliau turut menjabarkan terkait akan kemudahan syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru mulai tahun 2025.

Kita ketahui bersama bahwa syarat penting untuk bisa melakukan pencairan tunjangan sertifikasi yaitu memenuhi minimal 24 JP mengajar dalam satu minggu.

Tentu hal ini menjadi momok yang menyusahkan terlebih bagi guru mata pelajaran tertentu, yang jumlah jam pelajarannya sedikit, jumlah rombel sekolah yang terbatas akan sangat sulit memenuhi jam mengajar hingga 24 JP setiap minggunya.

Yang menyebabkan banyak guru yang mencari cari jam mengajar diluar sekolahnya, untuk bisa memenuhi beban mengajar ini.

Mulai tahun 2025 Mendikdasmen akan memberikan kemudahan terkait hal ini, bahwa guru dapat mendapatkan jam mengajar tambahan tidak hanya terbatas dari jam tatap muka mengajar, tetapi dari agenda agenda lain.

Yang mana agenda agenda lainnya ini yaitu sebagai berikut:

1. Mengajar Tatap Muka

Tentu mengajar tatap muka akan selalu masuk perhitungan untuk dapat memenuhi jam mengajar minimal 24 JP setiap minggunya.

2. Membimbing Peserta Didik

Nantinya poin jam mengajar juga dapat ditambahkan melalui agenda membimbing peserta didik, yang mana ini merupakan tugas utama dari seorang guru.

Apabila selama ini membimbing peserta didik tidak dihitung JP, kini nantinya membimbing peserta didik akan dihitung JP nya untuk bisa menambah memenuhi kebutuhan minimal jp tersebut.

3. Proses Peningkatan Kompetensi Guru

Kementerian berkomitmen untuk menyelenggarakan berbagai pelatihan guna meningkatkan kompetensi guru yang sesuai dengan kebutuhan guru.

Nantinya guru bisa mendapatkan jambahan JP juga dari agenda mengikuti peningkatan kompetensi guru yang mana akan di kalkulasikan dalam satu tahun harus mengikuti beberapa pelatihan dengan jumlah berapa JP.

Halaman selanjutnya,

4. Keaktifan Guru di Masyarakat…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 339 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis