Ganjar Singgung Soal Beda Gaji Guru, Nadiem: Tahun Depan Semua Guru Dapat TPG, Sertifikasi dan Non Sertifikasi

- Editor

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Perlu diketahui tunjangan profesi guru sudah tercantum pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, dimana tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi.

Ini menunjukkan bahwa sebagian guru yang belum ikut sertifikasi, berarti tidak bisa menerima tunjangan profesi, padahal sudah ngajar sekian tahun lamanya.

Di sisi lain, selama ini bagi guru yang belum melakukan sertifikasi belum bisa mendapatkan tunjangan profesi guru dan memperoleh penghasilan yang layak didapatkan.

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan informasi bahwa saat ini guru yang belum sertifikasi terkunci karena adanya Undang-undang tentang guru dan dosen untuk mendapatkan tunjangan.

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjelaskan bahwa di dalam RUU Sisdiknas yang nantinya akan disahkan oleh pemerintah pada 2023, memuat beberapa hal yang menggembirakan, salah satunya pemberikan tunjangan profesi kepada guru yang belum disertifikasi.

Jika aturan sebelumnya menyatakan bahwa pemberian tunjangan sertifikasi hanya boleh diberikan kepada guru yang sudah tersertifikasi, maka di RUU Sisdiknas yang baru memberikan kelonggaran khususnya kepada guru yag sudah mengabdi lama namun belum tersertifikasi.

Menurutnya, perlu disadari para guru mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, bahkan SMA sebagian besar masih banyak yang belum ikut sertifikasi karena adanya kendala proses sertifikasi yaitu PPG dalam jabatan maupun prajabatan.

“Sementara sistem kita memiliki sistem  yang terbatas untuk PPG, per tahun kira-kira maksimal 60-70 ribu proses PPG itu,” kata Nadiem.

Seperti diketahui terdapat 1,3 juta guru yang telah disertifikasi dan yang menerima tunjangan profesi guru.

Nadiem menyebutkan bahwa butuh waktu yang sangat lama untuk mencapai maksimal guru yang sudah tersertifikasi.

“Hampir 20 tahun untuk mencapai 1,3 juta guru di sertifikasi, sejak perilisan Undang-undang guru dan dosen,” ujarnya.

Oleh karena itu kata mantan bos Gojek tersebut, jika RUU Sisdiknas disahkan oleh pemerintah, maka guru–guru yang terdapat 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, bisa langsung mendapatkan tunjangan guru.

Tentu saja ini informasi yang sangat menggembirakan bagi para guru. Sebab memang nyatanya sebagian guru yang tidak tersertifikasi itu terkendala jika harus ikut kuliah PPG baik prajabatan maupun dalam jabatan.

 

Demikian penjelasan terkait ganjar singgung soal beda gaji guru yang sertifikasi dengan guru non sertifikasi, semoga penjelasan terkait ganjanr singgung soal gaji guru sertifikasi dengan guru non sertifikasi bermanfaat bagi guru semua.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis