Guru PPPK – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sangat menyadari kurangnya guru saat ini. Menteri Nadiem sendiri menegaskan, bahwa sekarang dibutuhkan 1 juta guru baru. Untuk mengatasi permasalahan itu, dibuka perekrutan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diselenggarakan pada tahun 2021.
Perekrutan juga diadakan sebagai upaya peningkatan kapasitas dan kesejahteraan guru. Terlebih lagi karena guru memiliki peran penting dalam proses transfer pengetahuan. Baik dalam meningkatkan kompetensi atau karakter bagi para peserta didik.
Proses seleksi PPPK diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 tahun 2021. Program ini diadakan untuk membantu guru honorer yang telah lama mengabdi di sekolah. Namun, telah melewati batas usia dalam persyaratan CPNS.
Kelebihan Guru PPPK
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini memiliki beberapa kelebihan tersendiri dibanding ASN. Sedang gaji dan tunjangan yang diterima setara dengan gaji ASN. Sedang masa kontrak yang berlaku, bervariasi dari 1-30 tahun. Lalu apa saja kelebihan dari guru PPPK?
Tidak Ada Persyaratan Usia Maksimum
Bagi masyarakat yang ingin mencoba peruntungan sebagai ASN, maksimal usianya harus di bawah 35 tahun. Lain halnya dengan seleksi PPPK ini, tidak ada batas usia bagi yang ingin mengikutinya. Sepanjang dapat memenuhi persyaratan lain, maka usia bukan masalah untuk mengikuti seleksi.
Tidak Harus Memulai dari Bawah
Dalam PPPK, siapa saja bisa langsung menempati posisi atas sesuai dengan kebutuhan pemerintah. Kesempatan ini terbuka bagi semua pelamar yang telah memenuhi syarat.
Memiliki Dana Pensiun
Banyak yang tergoda ingin menjadi ASN karena tergiur dengan dana pensiun. Kini, para guru PPPK juga memiliki kesempatan menikmati keuntungan yang sama. Sekarang ini, pemerintah tengah berdiskusi dengan PT Taspen untuk merumuskan dana pensiun tersebut.
Gaji Cukup Besar
Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018, telah mengatur manajemen PPPK termasuk gaji yang akan diterima. Berikut adalah rincian gaji bagi guru PPPK.
- Golongan I dari Rp 1.794.000 sampai Rp 2.686.200
- Golongan II dari Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900
- Golongan III dari Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.000
- Golongan IV dari Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.600
- Golongan V dari Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700
- Golongan VI dari Rp 2.539.700 sampai Rp 4.043.800
- Golongan VII dari Rp 2.647.200 sampai Rp 4.214.900
- Golongan VIII dari Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100
- Golongan IX dari Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000
- Golongan X dari Rp 3.091.900 sampai Rp 5.078.000
- Golongan XI dari Rp 3.222.700 sampai Rp 5.292.800
- Golongan XII dari Rp 3.359.000 sampai Rp 5.516.800
Selain golongan di atas, masih dilanjutkan sampai golongan XVII. Selain itu juga ditambahkan dengan tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan struktural, dan tunjangan lainnya lagi.
Dengan gaji dan tunjangan yang cukup besar, guru P3K wajib meningkatkan kompetensinya sebagai pendidik. Untuk itu disarankan gabung menjadi anggota e-Guru.id dan ikuti workshop tentang pendidikan. Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!