Hak dan Kewajiban Siswa di Sekolah

- Editor

Kamis, 18 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hak dan Kewajiban Siswa – Siswa di sekolah tidak hanya memperoleh hak, tetapi juga mendapat kewajiban yang harus dipatuhi. Diberlakukannya kewajiban ini untuk melatih siswa agar terbiasa dengan ketertiban, disiplin dan memahami tanggung jawab yang diemban. Sehingga mereka akan terbiasa untuk mengikuti peraturan yang berlaku. 

Kehadiran siswa juga menunjukkan keberadaan sekolah, serta berlangsungnya program pendidikan di satuan pendidikan tersebut. Sebagaimana halnya kewajiban, siswa juga memiliki hak yang harus mereka dapatkan. Pihak sekolah juga tidak boleh mengabaikan hak para siswa.

14 Kewajiban Siswa di Sekolah

Sebagai warga di lingkungan sekolah, siswa tidak bisa lepas dari hak dan kewajiban siswa. Kewajiban tersebut harus dilakukan agar memperoleh hak. Namun, jika tidak dipenuhi maka akan mendapat sanksi dari sekolah. Berikut adalah kewajiban yang berlaku secara umum untuk siswa di sekolah. 

  1. Mengikuti semua kegiatan sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai kesepakatan bersama. 
  2. Setelah kegiatan selesai, siswa segera meninggalkan sekolah. 
  3. Menghargai dan mewujudkan ketertiban, keamanan, keindahan, kekeluargaan dan keindahan lingkungan sekolah. 
  4. Telah hadir di sekolah sebelum lonceng masuk berbunyi. 
  5. Apabila tidak bisa masuk, harus memberi keterangan sakit, izin atau halangan hadir lain dari orang tua maupun dokter. 
  6. Wajib mengikuti upacara bendera dan apel lain yang berlangsung. 
  7. Memelihara seluruh fasilitas yang berada di lingkungan sekolah agar bisa terus digunakan. 
  8. Menyiapkan, menggunakan, dan memelihara semua perlengkapan belajar yang telah digunakan di kelas. 
  9. Mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku di lingkungan sekolah. 
  10. Wajib mengenakan seragam yang telah ditentukan oleh sekolah. 
  11. Tidak boleh meninggalkan kelas tanpa meminta izin dari wali kelas atau guru piket. 
  12. Wajib mengikuti ulangan yang diadakan oleh pihak sekolah, baik ulangan harian maupun evaluasi pembelajaran lain. 
  13.  Wajib membawa peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk belajar. 
  14.  Harus datang dalam keadaan rapi. Contohnya rambut rapi, tidak dicat, serta tidak menggunakan rias wajah berlebihan. 

7 Hak yang Didapatkan Siswa di Sekolah

Jika semua kewajiban sudah dipenuhi, maka hak pun akan didapatkan oleh siswa. Berikut adalah hak yang diperoleh oleh semua siswa di sekolah. 

  1. Berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran. 
  2. Menggunakan fasilitas yang terdapat di sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  3. Mendapat penghargaan atas prestasi yang dicapai. 
  4. Potensi yang dimiliki oleh siswa akan dikembangkan sesuai dengan kemampuan sekolah. 
  5. Jika memiliki masalah, maka siswa akan mendapat bimbingan dan konsultasi secara maksimal. 
  6. Mendapat perlindungan penuh dari sekolah selama jam belajar dan berada di lingkungan sekolah. 
  7. Memperoleh hasil juga umpan balik dari proses pendidikan yang diperoleh dari proses pendidikan selama ini. 

Demikian hak dan kewajiban siswa yang didapatkan oleh siswa selama berada di sekolah. Semua orang tua yang mendaftarkan anaknya ke sekolah, tentu menginginkan yang terbaik bagi anak mereka. Adanya kewajiban dan hak ini, akan membantu siswa tumbuh dengan karakter sempurna dan berprestasi. 

adilah bagian dari anggota e-Guru.id dan temukan pelatihan gratis untuk meningkatkan kompetensi Anda dalam mengelola pendidikan. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru