Gaji, Tunjangan, dan Enaknya Jadi Guru PPPK Dibanding PNS

- Editor

Jumat, 19 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru PPPK – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sangat menyadari kurangnya guru saat ini. Menteri Nadiem sendiri menegaskan, bahwa sekarang dibutuhkan 1 juta guru baru. Untuk mengatasi permasalahan itu, dibuka perekrutan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diselenggarakan pada tahun 2021.

Perekrutan juga diadakan sebagai upaya peningkatan kapasitas dan kesejahteraan guru. Terlebih lagi karena guru memiliki peran penting dalam proses transfer pengetahuan. Baik dalam meningkatkan kompetensi atau karakter bagi para peserta didik. 

Proses seleksi PPPK diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 tahun 2021. Program ini diadakan untuk membantu guru honorer yang telah lama mengabdi di sekolah. Namun, telah melewati batas usia dalam persyaratan CPNS. 

Kelebihan Guru PPPK 

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini memiliki beberapa kelebihan tersendiri dibanding ASN. Sedang gaji dan tunjangan yang diterima setara dengan gaji ASN. Sedang masa kontrak yang berlaku, bervariasi dari 1-30 tahun. Lalu apa saja kelebihan dari guru PPPK

Tidak Ada Persyaratan Usia Maksimum 

Bagi masyarakat yang ingin mencoba peruntungan sebagai ASN, maksimal usianya harus di bawah 35 tahun. Lain halnya dengan seleksi PPPK ini, tidak ada batas usia bagi yang ingin mengikutinya. Sepanjang dapat memenuhi persyaratan lain, maka usia bukan masalah untuk mengikuti seleksi. 

Tidak Harus Memulai dari Bawah

Dalam PPPK, siapa saja bisa langsung menempati posisi atas sesuai dengan kebutuhan pemerintah. Kesempatan ini terbuka bagi semua pelamar yang telah memenuhi syarat. 

Memiliki Dana Pensiun

Banyak yang tergoda ingin menjadi ASN karena tergiur dengan dana pensiun. Kini, para guru PPPK juga memiliki kesempatan menikmati keuntungan yang sama. Sekarang ini, pemerintah tengah berdiskusi dengan PT Taspen untuk merumuskan dana pensiun tersebut. 

Gaji Cukup Besar

Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018, telah mengatur manajemen PPPK termasuk gaji yang akan diterima. Berikut adalah rincian gaji bagi guru PPPK. 

  1. Golongan I dari Rp 1.794.000 sampai Rp 2.686.200
  2. Golongan II dari Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900
  3. Golongan III dari Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.000
  4. Golongan IV dari Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.600
  5. Golongan V dari Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700
  6. Golongan VI dari Rp 2.539.700 sampai Rp 4.043.800
  7. Golongan VII dari Rp 2.647.200 sampai Rp 4.214.900
  8. Golongan VIII dari Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100
  9. Golongan IX dari Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000
  10. Golongan X dari Rp 3.091.900 sampai Rp 5.078.000
  11.  Golongan XI dari Rp 3.222.700 sampai Rp 5.292.800
  12. Golongan XII dari Rp 3.359.000 sampai Rp 5.516.800

Selain golongan di atas, masih dilanjutkan sampai golongan XVII. Selain itu juga ditambahkan dengan tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan struktural, dan tunjangan lainnya lagi. 

Dengan gaji dan tunjangan yang cukup besar, guru P3K wajib meningkatkan kompetensinya sebagai pendidik. Untuk itu disarankan gabung menjadi anggota e-Guru.id dan ikuti workshop tentang pendidikan. Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru