Gaji PPPK naik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja angkatan 2019 karena sudah menerima SK gaji pokok (gapok) baru.
Gaji PPPK naik menjadi angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2019.
Gaji PPPK naik merupakan kenaikan berkala yang dilaksanakan setiap dua tahun sekali bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut baiknya disambut baik oleh teman – teman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disambut dengan kinerja dan loyalitas kepada Negara agar semakin baik dan disiplin kedepannya.
Gaji PPPK naik tersebut merupakan hak yang harus di terima setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu hal yang dilakukan oleh pemerintah guna menaikan tingkat kesejahteraan guru di Indonesia.
Lalu bagaimana jelasnya informasi terkait gaji PPPK naik pada januari 2023 atas tunjangan fungsional.
Berikut merupakan penjelasan terkait gaji PPPK naik perjanuari 2023 berdasar tunjangan fungsional.
Gaji PPPK Naik Januari 2023
Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi Februari 2019 bersukacita.
Mereka akan mendapatkan kenaikan gaji per Januari 2023. Kenaikan gaji berkala akan diterima setiap PPPK per dua tahun sekali.
Lalu PPPK angkatan 2019 sudah menerima SK gaji pokok (gapok) baru. “Alhamdulillah saya sudah dapat surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala sejak 30 Oktober 2022,” kata Makkullau, guru PPPK di Kota Samarinda, Selasa (15/11).
Makkullau diangkat menjadi PPPK pada 1 Januari 2021 dengan gaji pokok (gapok) Rp 2.966.500.
Terhitung 1 Januari 2023, dia akan mendapatkan gapok baru sebesar Rp 3.059.800. PPPK di Kabupaten Tegal juga sudah menerima surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala sejak Oktober 2022.
Mereka TMT 16 Februari 2021, tetapi untuk pemberlakuan gapok per 1 Januari 2023 sebesar Rp 3.059.800 dengan masa kerja 2 tahun 0 bulan.
PPPK guru di Kota Tegal TMT 1 Januari 2021 dan pada 1 Januari 2023 akan mendapatkan gapok baru.
Yang menggembirakan dalam surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala tertanggal 20 Oktober 2022 itu, mereka juga diberikan tunjangan khusus/jabatan struktural (tunjangan fungsional) sebesar Rp 327 ribu.
Begitu juga guru PPPK di Kabupaten Madiun yang terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 Januari 2021 diberikan gaji Rp 2.966.500.
Setelah ada kenaikan gaji berkala pada 1 Januari 2023 menjadi Rp 3.059.800. Dalam SK kenaikan gaji berkala itu disebutkan, besarannya disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya