Gaji PNS Tahun Depan Naik? Simak Ulasannya!

- Editor

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PNS – Pemerintah sudah menaikan upah minimum provinsi ( UMP ) yang dimulai berlaku mulai 1 Januari tahun 2023 kenaikan ini seiring atas baiknya harga BBM yang membuat kebutuhan masyarakat juga ikut naik maka dengan hal tersebut gaji PNS tahun depan dikabarkan mengalami kenaikan.

Setelah kenaikan UMP disektor swasta ini, beredar informasi mengenai pemerintah juga akan menaikan gaji untuk PNS tahun 2023 mendatang walaupun belum ada pengumuman resminya.

Pasalnya besaran dan tunjangan yang diperoleh stabil dan memiliki peluang kenaikan bagi seluruh golongan I-IV pada tiap tahunnya.

Informasi mengenai gaji PNS tahun 2023 naik pastinya sangat di nantikan oleh para PNS. Khususnya apabila kebiajakan tersebut ditetapkan pemerintah bagi semua golongan I hingga golongan IV.

Menurut informasi yang telah beredar, pemerintah sudah menganggarkan anggaran belanja di tahun 2023 senilai Rp 257,2 triliun dan akan naik sekitar 3 persen dari tahun 2022 yang mencapai nilai Rp 249,1 triliun.

Tetapi hingga sekarang pemerintah belum memberikan informasi resmi mengenai kenaikan atau tidaknya mengenai besaran gaji yang akan diperoleh para PNS di tahun mendatang.

Walaupun begitu untuk pekerja atau calon PNS bisa mengetahui besaran gaji yang terbaru yang akan mereka dapatkan di tahun 2023 mendatang beserta tunjangannya seperti dilansir dari laman Pasudan Ekpres.

Berikut ini besaran gaji PNS di tahun 2023 dan tunjangan untuk semua golongan yang sesuai dengan Perpres nomor 15 tahun 2019, diantaranya sebagai berikut ini :

Gaji Pegawai Negeri Sipil untuk golongan I

  • Golongan IA senilai Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800
  • Golongan IB senilai Rp 1.704.500 sampai Rp 2.474.900
  • Golongan IC senilai Rp 1.776.600 sampai Rp 2.557.500.
  • Golongan ID senilai Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500.

Gaji Pegawai Negeri Sipil untuk golongan II

  • Golongan IIA senilai Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600
  • Golongan IIB senilai Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300
  • Golongan IIC senilai Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000
  • Golongan IID senilai Rp 2.339.200 sampai Rp 3.820.000

Halaman Selanjutnya
Gaji Pegawai Negeri Sipil untuk golongan III

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis