Gaji PNS Tahun Depan Naik? Simak Ulasannya!

- Editor

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PNS – Pemerintah sudah menaikan upah minimum provinsi ( UMP ) yang dimulai berlaku mulai 1 Januari tahun 2023 kenaikan ini seiring atas baiknya harga BBM yang membuat kebutuhan masyarakat juga ikut naik maka dengan hal tersebut gaji PNS tahun depan dikabarkan mengalami kenaikan.

Setelah kenaikan UMP disektor swasta ini, beredar informasi mengenai pemerintah juga akan menaikan gaji untuk PNS tahun 2023 mendatang walaupun belum ada pengumuman resminya.

Pasalnya besaran dan tunjangan yang diperoleh stabil dan memiliki peluang kenaikan bagi seluruh golongan I-IV pada tiap tahunnya.

Informasi mengenai gaji PNS tahun 2023 naik pastinya sangat di nantikan oleh para PNS. Khususnya apabila kebiajakan tersebut ditetapkan pemerintah bagi semua golongan I hingga golongan IV.

Menurut informasi yang telah beredar, pemerintah sudah menganggarkan anggaran belanja di tahun 2023 senilai Rp 257,2 triliun dan akan naik sekitar 3 persen dari tahun 2022 yang mencapai nilai Rp 249,1 triliun.

Tetapi hingga sekarang pemerintah belum memberikan informasi resmi mengenai kenaikan atau tidaknya mengenai besaran gaji yang akan diperoleh para PNS di tahun mendatang.

Walaupun begitu untuk pekerja atau calon PNS bisa mengetahui besaran gaji yang terbaru yang akan mereka dapatkan di tahun 2023 mendatang beserta tunjangannya seperti dilansir dari laman Pasudan Ekpres.

Berikut ini besaran gaji PNS di tahun 2023 dan tunjangan untuk semua golongan yang sesuai dengan Perpres nomor 15 tahun 2019, diantaranya sebagai berikut ini :

Gaji Pegawai Negeri Sipil untuk golongan I

  • Golongan IA senilai Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800
  • Golongan IB senilai Rp 1.704.500 sampai Rp 2.474.900
  • Golongan IC senilai Rp 1.776.600 sampai Rp 2.557.500.
  • Golongan ID senilai Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500.

Gaji Pegawai Negeri Sipil untuk golongan II

  • Golongan IIA senilai Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600
  • Golongan IIB senilai Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300
  • Golongan IIC senilai Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000
  • Golongan IID senilai Rp 2.339.200 sampai Rp 3.820.000

Halaman Selanjutnya
Gaji Pegawai Negeri Sipil untuk golongan III

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis