Gaji PNS Tahun 2023 Dikabarkan Naik? Simak Aturan Gaji PNS dan Nominalnya Berikut Ini

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PPPK Tahun 2023

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang besaran gaji dan tunjangan PPPK yaitu sebagai berikut:

Golongan I adalah Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200

Golongan II adalah Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900

Golongan III adalah Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200

Golongan IV adalah Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600

Golongan V adalah Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700

Golongan VI adalah Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800

Golongan VII adalah Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900

Golongan VIII adalah Rp2.759.100 sampai Rp4.393.100

Golongan IX adalah Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000

Golongan X adalah Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000

Golongan XI adalah Rp3.222.700 sampai Rp5.292.800

Golongan XII adalah Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800

Golongan XIII adalah Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100

Golongan XIV adalah Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300

Golongan XV adalah Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900

Golongan XVI adalah Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100

Golongan XVII adalah Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500

Adapun jenis-jenis tunjangan yang akan diperoleh oleh ASN PPPK sesuai dengan PP Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4 (2) adalah sebagai berikut:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional, atau
  5. Tunjangan lainnya

Demikian artikel mengenai Gaji PNS Dikabarkan Naik? Simak Aturan Gaji PNS dan Nominalnya. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Anda Seorang Guru?

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:07 WIB

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025

Senin, 7 April 2025 - 12:01 WIB

Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Senin, 7 April 2025 - 11:49 WIB

2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis