Gaji PPPK Tahun 2023
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang besaran gaji dan tunjangan PPPK yaitu sebagai berikut:
Golongan I adalah Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200
Golongan II adalah Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900
Golongan III adalah Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200
Golongan IV adalah Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600
Golongan V adalah Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700
Golongan VI adalah Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800
Golongan VII adalah Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900
Golongan VIII adalah Rp2.759.100 sampai Rp4.393.100
Golongan IX adalah Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000
Golongan X adalah Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000
Golongan XI adalah Rp3.222.700 sampai Rp5.292.800
Golongan XII adalah Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800
Golongan XIII adalah Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100
Golongan XIV adalah Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300
Golongan XV adalah Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900
Golongan XVI adalah Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100
Golongan XVII adalah Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500
Adapun jenis-jenis tunjangan yang akan diperoleh oleh ASN PPPK sesuai dengan PP Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4 (2) adalah sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional, atau
- Tunjangan lainnya
Demikian artikel mengenai Gaji PNS Dikabarkan Naik? Simak Aturan Gaji PNS dan Nominalnya. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2