Gaji PNS Tahun 2023 Dikabarkan Naik? Simak Aturan Gaji PNS dan Nominalnya Berikut Ini

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PPPK Tahun 2023

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang besaran gaji dan tunjangan PPPK yaitu sebagai berikut:

Golongan I adalah Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200

Golongan II adalah Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900

Golongan III adalah Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200

Golongan IV adalah Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600

Golongan V adalah Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700

Golongan VI adalah Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800

Golongan VII adalah Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900

Golongan VIII adalah Rp2.759.100 sampai Rp4.393.100

Golongan IX adalah Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000

Golongan X adalah Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000

Golongan XI adalah Rp3.222.700 sampai Rp5.292.800

Golongan XII adalah Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800

Golongan XIII adalah Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100

Golongan XIV adalah Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300

Golongan XV adalah Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900

Golongan XVI adalah Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100

Golongan XVII adalah Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500

Adapun jenis-jenis tunjangan yang akan diperoleh oleh ASN PPPK sesuai dengan PP Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4 (2) adalah sebagai berikut:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional, atau
  5. Tunjangan lainnya

Demikian artikel mengenai Gaji PNS Dikabarkan Naik? Simak Aturan Gaji PNS dan Nominalnya. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Anda Seorang Guru?

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis