Isu Kenaikan Gaji PNS Naik dan Aturan Uang Saku dari Sri Mulyani

- Editor

Jumat, 12 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini tengah ramai di mesin pencarian mengenai kenaikan gaji PNS, namun belum ada pemberitaan dan pengumuman secara resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji PNS untuk tahun 2023 ini. Dikutip dari Merdeka.com selama masa pemerintahan Jokowi kenaikan gaji PNS hanya terjadi selama 2 kali. Kenaikan gaji tersebut pada tahun 2015 dan 2019. Namun, untuk tahun ini belum ada pemberitahuan secara resmi dari pemerintah dan hanya sebatas isu belaka.

Terlepas dari itu, kini terdapat pengumuman penting yang harus diperhatikan oleh para PNS mengenai aturan uang saku baru yang akan diterimanya. Mengenai aturan uang saku ini secara langsung disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Menteri Keuangan Sri Mulyani diketahui telah merilis aturan terbaru terkait biaya perjalanan dinas para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2024.

Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Sudah jelas bahwa aturan ini berisi mengenai besaran biaya maksimal atau estimasi yang bakal diterima PNS ketika tengah melaksanakan tugasnya.

“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024,” tulis Pasal 1 PMK ini yang dikutip Kamis (11/5) dari CNN Indonesia.

Pada aturan tersebut secara jelas dibahas mengenai ketentuan batas tertinggi dan estimasi pengeluaran untuk biaya perjalanan dinas PNS. Ini berlaku bagi seluruh PNS tanpa terkecuali termasuk bagi pemerintah daerah untuk tahun depan. Secara resmi aturan ini telah ditandatangani oleh Sri Mulyani dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023.

Satuan biaya yang dituliskan dalam PMK ini berupa biaya untuk kebutuhan transportasi dari kota ke kota, biaya transportasi pulang pergi dalam kota, dan satuan biaya pembelian tiket pesawat perjalanan dinas Pulang Pergi (PP). Juga satuan biaya pemeliharaan sarana kantor dan satuan biaya penerjemahan serta pengetikan.

Halaman Selanjutnya
Biaya juga akan ditetapkan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis