Gaji PNS Naik 5 Persen Mulai 2023? Berikut Tabel Besaran Gaji Terbaru!

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PNS Naik – Beredar informasi terkait gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang akan naik mulai tahun 2023. Kenaikan tersebut sesuai tabel pendapatan terakhir dan yang terbaru naik sebanyak 5 persen.

Gaji PNS tentunya berbeda untuk setiap golongan. Termasuk perbedaan gaji setiap golongan dilihat dari masa kerja yang dalam hal ini akan memengaruhi besaran kenaikan yang kelak akan dialami.

Untuk mengetahui tabel gaji PNS terbaru yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi bisa Anda unduh melalui link dibawah.

Adapun kenaikan gaji PNS ternyata sudah lama dilakukan. Persentasenya mencapai 5 persen.

Untuk Anda ASN lama atau CPNS, mesti mengetahui dulu daftar gaji PNS resmi agar tidak menyesal atau kaget dengan besarannya.

Hal itu karena ada beberapa alasan. Pertama, gaji tertinggi dengan masa kerja 32 tahun tidak lebih dari Rp 6 juta.

Kemudian, gaji PNS terendah tidak lebih dari 2 juta. Tepatnya, Rp 1.560.800.

Diketahui, Pemerintah memang resmi menaikkan gaji pokok PNS atau ASN. Kenaikannya rata-rata 5 persen.

Sayangnya, kenaikan itu terjadi pada beberapa tahun lalu, tepatnya 3 tahun belakangan.

Setelah itu, belum ada lagi peningkatan. Lalu akankan kenaikan gaji PNS 2023 akan terjadi?

Pada 13 Maret 2019, secara resmi Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan soal gaji PNS.

Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam aturan tersebut tertera bahwa gaji terendah PNS yang awalnya Rp 1.486.500 per bulan menjadi Rp 1.560.000.

Besaran tersebut berlaku bagi PNS golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun.

Halaman berikutnya

Lalu besaran gaji PNS tertinggi..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 392 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis