Gaji PNS Naik – Beredar informasi terkait gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang akan naik mulai tahun 2023. Kenaikan tersebut sesuai tabel pendapatan terakhir dan yang terbaru naik sebanyak 5 persen.
Gaji PNS tentunya berbeda untuk setiap golongan. Termasuk perbedaan gaji setiap golongan dilihat dari masa kerja yang dalam hal ini akan memengaruhi besaran kenaikan yang kelak akan dialami.
Untuk mengetahui tabel gaji PNS terbaru yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi bisa Anda unduh melalui link dibawah.
Adapun kenaikan gaji PNS ternyata sudah lama dilakukan. Persentasenya mencapai 5 persen.
Untuk Anda ASN lama atau CPNS, mesti mengetahui dulu daftar gaji PNS resmi agar tidak menyesal atau kaget dengan besarannya.
Hal itu karena ada beberapa alasan. Pertama, gaji tertinggi dengan masa kerja 32 tahun tidak lebih dari Rp 6 juta.
Kemudian, gaji PNS terendah tidak lebih dari 2 juta. Tepatnya, Rp 1.560.800.
Diketahui, Pemerintah memang resmi menaikkan gaji pokok PNS atau ASN. Kenaikannya rata-rata 5 persen.
Sayangnya, kenaikan itu terjadi pada beberapa tahun lalu, tepatnya 3 tahun belakangan.
Setelah itu, belum ada lagi peningkatan. Lalu akankan kenaikan gaji PNS 2023 akan terjadi?
Pada 13 Maret 2019, secara resmi Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan soal gaji PNS.
Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Di dalam aturan tersebut tertera bahwa gaji terendah PNS yang awalnya Rp 1.486.500 per bulan menjadi Rp 1.560.000.
Besaran tersebut berlaku bagi PNS golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun.
Halaman berikutnya
Lalu besaran gaji PNS tertinggi..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya