Gaji PNS Akan Naik Paling Rendah Rp 9 Juta? Cek Informasi Selengkapnya

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PNS– Saat ini, telah beredar kabar bahwa ada kenaikan gaji PNS dengan total nominal paling rendah mencapai Rp9 juta. Kabar tersebut juga menyebutkan bahwa pemerintah akan berencana merealisasikan kenaikan gaji PNS tersebut dengan pendapatan minimal Rp9 juta untuk golongan terendah.

Kabar mengenai kenaikan gaji untuk PNS tersebut sudah ada sejak tahun 2021 sehingga untuk kabar kenaikan gaji PNS minimal Rp 9 juta tersebut telah ditanggapi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada awal tahun 2022.

KemenPAN RB menyatakan bahwa pada tahun anggaran 2021, belanja pegawai akan diarahkan untuk mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan memperhatikan kesejahteraan pegawai. Akan tetapi, untuk kenaikan gaji PNS tersebut belum juga terealisasi. Hal tersebut dikarenakan pada saat itu, pemerintah Indonesia harus mengalokasikan dana lebih banyak untuk penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Sehingga, selama masa kepemimpinan Jokowi tersebut sudah ada kenaikan gaji PNS yakni kenaikan gaji PNS pada tahun 2015 yang mana pada saat itu porsi gaji PNS dinaikkan sekitar 5%.

Selain itu, pemerintah juga sudah diketahui untuk mengagendakan kenaikan gaji PNS sejak tahun 2021 lalu. Pemberian kenaikan gaji PNS tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas ASN serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Mengenai wacana yang menyatakan gaji PNS naik dengan minimal Rp 9 juta tersebut masih simpang siur karena faktanya, Presiden Joko Widodo sama sekali tidak menyinggung gaji PNS/ASN, saat membacakan pidato dalam dua kesempatan pada hari Selasa, 16 Agustus 2022 kemarin.

Dua pidato yang dibacakan tersebut merupakan pidato dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-77 Republik Indonesia serta pengantar Rancangan APBN (RAPBN) 2023 dan Nota Keuangan. Padahal, isu kenaikan gaji PNS tersebut telah ramai diberitakan dan diperkirakan akan disinggung oleh Jokowi saat menyampaikan nota keuangan dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara 2023.

Pada kesempatan tersebut Jokowi hanya memaparkan berbagai arah kebijakan pemerintah, mulai program prioritas hingga belanja negara serta tidak menyebut mengenai kenaikan gaji PNS dalam kedua pidatonya tersebut. Sedangkan untuk anggaran belanja pemerintah dalam APBN 2023 tercatat sebesar Rp 2.230 triliun atau turun 5,9% dari posisi tahun lalu yang mana penurunan belanja tersebut tidak berdampak terhadap gaji PNS.

Dalam pidato pertama, Jokowi juga menyebut ASN. Penyebutan ASN tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan ibu kota negara yang dinilai harus terus dijaga keberlanjutannya. Hal tersebut dikarenakan ibu kota negara bukan hanya untuk para ASN, tetapi juga para inovator dan para wirausahawan.

Selain itu, ibu kota negara tidak hanya berisi kantor-kantor pemerintah, tetapi juga motor penggerak ekonomi baru. Meskipun demikian, akan ada anggaran khusus untuk pendidikan. Akan tetapi, sampai saat ini, gaji PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PNS tersebut terdiri dari gaji pokok PNS ditambah dengan sejumlah tunjangan yang melekat.

Namun, apabila CASN masih berstatus sebagai CPNS, besaran gaji yang diterima adalah 80% dari total gaji PNS. Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS juga diwajibkan untuk menjalani prajabatan atau percobaan selama setaun.

Halaman Selanjutnya

Masa prajabatan tersebut dilaksanakan melalui…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis