Gaji PNS Akan Naik Jika Syarat dari Mendagri Ini Terpenuhi!

- Editor

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS memanglah menjadi impian bagi semua orang termasuk anak-anak muda zaman sekarang. Hal tersebut disebabkan salah satunya oleh gaji PNS yang memang sangat menggiurkan. Akan tetapi inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pangan membuat sebagian kalangan berharap adanya kenaikan gaji PNS di tahun 2023 ini.

Jika dilihat sudah sangat lama pemerintah tidak memberikan reward atau hadiah melaui kenaikan gaji kepada para abdi negara tersebut. Pada dasarnya para PNS tetap menerima gaji pokok yang didapatkan setiap bulannya, ini menjadi sisi positif dari gaji Pegawai Negeri Sipil tersebut.

Akan tetapi di beberapa daerah di Indonesia gaji PNS masih dirasa kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap bulannya. Mengingat kondisi perekonomian yang masih terpuruk pasca Pandemi COVID 19, Ditambah dengan prediksi para praktisi ekonomi yang mengatakan bahwa tahun 2023 akan terjadi resesi global pada bidang ekonomi.

Resesi merupakan suatu kondisi di mana perekonomian pada suatu negara sedang dalam keadaan tidak stabil atau bahkan memburuk. Perekonomian yang memburuk tersebut ditandai dengan PDB yang negatif, jumlah pengangguran yang semakin bertambah, dan pertumbuhan ekonomi cenderung kea rah minus. Jika fenomena tersebut terjadi secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama, maka bisa jadi meningkat dan menjadi depresi.

Depresi adalah kedaan di mana kondisi perekonomian pada suatu negara mengalami resesi dalam kurun waktu 4 kuartal bahkan lebih. Hal tersebut yang membuat para Pegawai Negeri Sipil merasa khawatir dan berupaya menuntut jaminan atas kesejahteraan mereka dari pemerintah pusat.

Baru-baru ini Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Bapak Tito Karnavian memberikan penjelasan mengenai rencana kenaikan gaji PNS di tahun 2023. Hal tersebut disampaikan saat beliau menghadiri peringatan hari ulang tahun KORPRI ke 51. Menteri Dalam Negeri Tersebut menyampaikan bahwa pasti semua PNS mau memiliki gaji yang bagus, gaji yang tinggi, gaji yang banyak, dan cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

Artinya jika begitu semua berharap aka nada kenaikan pada gaji, kenaikan pangkat, dan kenaikan tunjangan kinerja. Beliau juga mengataan bahwa untuk kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil hanya dapat dilaksanakan jika terjadi perubahan dalam tataran pemerintahan, khususnya pada tata kelola anggaran pendapatan dan belanja negara atau yang disingkat APBN.

Menurutnya, pemerintah terus berupaya dalam melakukan peningkatan pendapatan atau pemasukan negara yaitu dengan memaksimalkan sumber-sumber yang berpotensi menambah pemasukan negara seperti pemasukan yang berasal dari sumber daya alam dan lainnya.

Selain melakukan optimalisasi pada pemasukan negara tersebut, pemerintah juga terus berupaya untuk menekan kebocoran-kebocoran anggaran. Menurut Mendagri, jika belanja negara dapat memberikan dampak positif untuk rakyat, maka bangsa Indonesia akan mampu menjadi bangsa yang bangkit dalam bayang-bayang resesi global.

Halaman Selanjutnya
Hal-hal yang perlu dilakukan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis