Gaji Pensiunan PNS Naik, Berikut Rincian Golongan yang Terdampak Kenaikan

- Editor

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dana pensiun yang diterima oleh pejabat federal akan lebih tinggi di bawah program iuran pasti yang baru, juga dikenal sebagai dana penuh, karena iuran dihitung sebagai persentase dari gaji yang dibawa pulang (THP) yang lebih tinggi.

Pembayaran untuk program yang dibiayai penuh akan dibagi antara pemerintah, sebagai pemberi kerja, dan pegawai sipil selain dipotong dari proporsi THP. Alhasil, pensiunan PNS bisa mendapat Rp 1 miliar.

Namun, karena sesuai dengan undang-undang yang berlaku, program yang didanai penuh ini hanya dapat digunakan untuk ASN/PNS baru.

Pemerintah harus mengubah perjanjian kerja ASN/PNS jika program yang dibiayai penuh ini berlaku juga bagi mereka yang telah bergabung.

Pemerintah telah memperdebatkan proposal untuk mengubah sistem pensiun sejak 2019, dan tanggal implementasi awal ditetapkan pada 2020. Namun, wabah Covid-19 mencegah strategi ini diterapkan.

Pemerintah berkeyakinan bahwa Pegawai Negeri Sipil Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS dapat menerima pensiun melalui program yang didukung penuh ini.

Alex Denni, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur di PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), berencana menerapkan strategi ini pada tahun depan.

 

Penerima Dana Pensiunan

Dengan adanya fully funded membuat para PNS yang pensiun bisa mendapatkan dana di hari tuanya dengan lebih banyak.

Dana pensiun untuk PNS sendiri sudah diatur dalam regulasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiunan pegawai negeri.

Dalam peraturan tersebut jelas sekali, siapa saja golongan PNS yang berhak mendapatkan tunjangan di masa pensiun.

PNS

Jika orang pensiun pernah mempunyai status sebagai PNS maka orang tersebut bisa mendapatkan tunjangan pensiun. Hal ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 pasal 1 ayat 1.

Janda

Janda yang merupakan istri sah berdasarkan hukum dan agama dari suami PNS yang sudah meninggal dunia.

Duda

Suami sah yang berdasarkan hukum dan agama dari pegawai negeri sipil, dimana istrinya sudah meninggal dunia berhak mendapatkan tunjangan pensiun.

Anak

Anak kandung dari pegawai negeri yang telah meninggal dunia berhak mendapatkan tunjangan pensiun dari kedua orang tuanya yang merupakan PNS dan sudah tiada.

Orang Tua

Ayah atau Ibu kandung dari anaknya yang pegawai sipil dan telah meninggal dunia berhak mendapatkan tunjangan pensiunan.

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan penjelasan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,585 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis