Gaji Pensiunan PNS Janda dan Duda – Informasi mengenai gaji pensiunan PNS Janda dan Duda begitu ramai diperbincangkan. Tentu setiap pensiunan PNS akan mendapatkan gaji baik janda ataupun duda. Oleh karena itu, Gaji dari pensiunan Pegawai Negeri Sipil janda dan duda ini sangat ingin di ketahui oleh banyak orang.
Pada PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil segala hal mengenai Gaji Pensiunan untuk janda dan duda tersebut telah ditetapkan.
Oleh sebab itu pensiunan PNS janda dan duda masih akan mendapat gaji tersebut. Gaji pensiunan janda dan duda tersebut juga dibagi dalam beberapa golongan. Berikut detail mengenai gaji yang diterima oleh pensiunan PNS. Gaji tersebut dibagi tiap golongan dengan rincian sebagai berikut.
– Besaran Rp1.560.800-Rp2.014.900 untuk PNS Golongan I
– Besaran Rp1.560.800-Rp2.865.000 untuk PNS Golongan II
– Besaran Rp1.560.800-Rp3.597.800 untuk PNS Golongan III
– Besaran Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 untuk PNS Golongan IV
Pensiunan Janda dan Duda juga akan mendapatkan gaji atau uang pension. Pendapatan diatas tidak termasuk pendapatan yang diterima oleh janda atau duda pensiunan PNS. Berikut ini detail besaran uang yang diterima per golongan
– Besaran Rp1.170.600 untuk Pensiunan Janda dan Duda PNS Golongan I
– Besaran Rp1.170.600 – Rp1.375.200 untuk Pensiunan Janda dan Duda PNS Golongan II
– Besaran Rp1.170.600-Rp1.727.000 untuk Pensiunan Janda dan Duda PNS Golongan III
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya