Usia pensiun bagi PNS, TNI, dan Polri berbeda-beda. Semuanya sudah diatur dalam kebijakan masing-masing instansi. Berikut usia pensiun PNS, TNI, dan Polri terbaru:
1. PNS
Usia pensiun untuk PNS adalah 58 tahun. Ketentuan ini berlaku bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional. Adapun pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya adalah 60 tahun.
Sementara usia pensiun PNS yang memangku jabatan pejabat fungsional ahli utama adalah 65 tahun.
Ketentuan ini tertuang pada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.
2. TNI
Usia pensiun untuk TNI tergantung pada jabatannya. Usia pensiun perwira paling tinggi adalah 58 tahun.
Sedangkan usia pensiun untuk bintara dan tamtama lebih muda, yakni saat 53 tahun. Aturan tentang usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
3. Polri
Usia pensiun Polri maksimal 58 tahun dan berlaku untuk semua golongan kepangkatan.
Batas usia pensiun Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Halaman berikutnya
Lantas berapa gaji pensiunan..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya