Gaji Outsourcing Lebih Gede? Berikut Detailnya

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Outsourcing – Beberapa waktu yang lalu terdapat informasi bahwa tenaga honorer akan dihapus. Dengan penghapusan tenaga honorer tersebut membuat beberapa tenaga honorer beralih menjadi outsourcing. Terdapat beberapa informasi bahwa gaji outsourcing tersebut lebih tinggi dibandingkan gaji honorer.

Untuk membuat suatu keputusan pada tahun depan, pemerintah telah membuat suatu Langkah untuk hal tersebut. Hal tersebut adalah dengan melakukan pendataan terkait Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Suharmen selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara atau BKN menjelaskan bahwa terdapat beberapa tenaga honorer yang tidak masuk pada pendataan tersebut.

Beberapa tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan tersebut seperti Satpam, Pengemudi dan juga tenaga kebersihan. Oleh sebab itu mereka dialihkan menjadi outsourcing dan tidak termasuk dalam pendataan tersebut.

Selain itu Suharmen juga menjelaskan bahwa BLU atau Badan Layanan Umum dan juga pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga tidak termasuk dalam pendataan tersebut. Sehingga mereka tidak termasuk dalam pendataan tenaga honorer tahun ini.

Pada saat ini terdapat dua kelompok yang akan masuk dalam pendataan tenaga honorer yaitu tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar pada database BKN dan juga pegawai Non ASN yang telah berkerja pada instansi pemerintahan pusat dan juga daerah.

Mungkin beberapa masyarakat akan bertanya tanya berapa besar gaji tenaga outsourcing tersebut. Hal tersebut tentu membuat beberapa masyarakat penasaran mengenai gaji yang akan diterima oleh outsourcing tersebut.

Aturan mengenai besaran gaji para pegawai non PNS tersebut yang berada pada instansi pemerintah yaitu Kementrian atau Lembaga telah ditetapkan oleh Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keungan Negara.

Aturan mengenai besaran gaji yang para pegawai Non PNS tersebut telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Pada aturan tersebut juga dijelaskan bahwa gaji atau honorarium untuk satpam, pengemudi, OB dan juga pramubakti telah ditetapkan berdasarkan provinsi dan juga tempat atau instansi dimana mereka berkerja. Sehingga hal tersebut akan berbeda setiap daerah.

Halaman Selanjutnya

Penerima Gaji

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis