Ternyata gaji ke 13 bisa dibatalkan cair, seperti yang diumumkan pemerintah bahwa pemberian gaji ke 13 ke beberapa PNS, anggota TNI, maupun Polri.
Dikarenakan terdapat penyebab yang menyebabkan pembatalan, bahwa tindakan ini bukanlah tanpa alasan.
Apabila sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang mana regulasi ini yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke 13 bagi PNS, TNI, dan Polri.
Gaji ke 13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat.
Lalu mengapa bisa dibatalkan? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.
Terdapat dua kriteria yang menjadi alasan pembatalan pemberian gaji ke 13, antara lain yaitu:
Pertama, bagi PNS, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara
Kedua, bagi PNS, TNI, dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri dan gajinya telah ditanggung oleh instansi tersebut.
Perlu diketahui bahwa pembatalan pemberian gaji ke 13 tidak berlaku untuk semua PNS, TNI, dan Polri, kecuali mereka yang termasuk dalam kriteria yang telah disebutkan di atas.
Namun, meski demikian bagi kategori PNS, TNI serta Polri yang dibatalkan mendapatkan gaji ke 13 akan tetap memperoleh gaji pokoknya.
Perolehan gaji ini besarannya sesuai dengan pangkat serta golongannya masing- masing.
Berikut ini merupakan daftar perolehan gaji untuk setiap pangkat dan golongan:
Golongan I yang merupakan lulusan SD dan SMP
- – Golongan Ia: Gaji yang diperoleh antara Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800
- – Golongan Ib: Gaji yang diperoleh antara Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900
- – Golongan Ic: Gaji yang diperoleh antara Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500
- – Golongan Id: Gaji yang diperoleh antara Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500
Golongan II yang merupakan lulusan SMA dan D-III
- – Golongan IIa: Gaji yang diperoleh antara Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600
- – Golongan IIb: Gaji yang diperoleh antara Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300
- – Golongan IIc: Gaji yang diperoleh antara Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000
- – Golongan IId: Gaji yang diperoleh antara Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000
Halaman selanjutnya,
Golongan III yang merupakan lulusan S1…
Halaman : 1 2 Selanjutnya