Gaji ke 13 Dibatalkan Cair Untuk PNS, TNI dan Polri Kriteria Tertentu, Ini Penjelasannya

- Editor

Jumat, 5 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternyata gaji ke 13 bisa dibatalkan cair, seperti yang diumumkan pemerintah bahwa pemberian gaji ke 13 ke beberapa PNS, anggota TNI, maupun Polri.

Dikarenakan terdapat penyebab yang menyebabkan pembatalan, bahwa tindakan ini bukanlah tanpa alasan.

Apabila sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang mana regulasi ini yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke 13 bagi PNS, TNI, dan Polri.

Gaji  ke 13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat.

Lalu mengapa bisa dibatalkan? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.

Terdapat dua kriteria yang menjadi alasan pembatalan pemberian gaji ke 13, antara lain yaitu:

Pertama, bagi PNS, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara

Kedua, bagi PNS, TNI, dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri dan gajinya telah ditanggung oleh instansi tersebut.

Perlu diketahui bahwa pembatalan pemberian gaji ke 13 tidak berlaku untuk semua PNS, TNI, dan Polri, kecuali mereka yang termasuk dalam kriteria yang telah disebutkan di atas.

Namun, meski demikian bagi kategori PNS, TNI serta Polri yang dibatalkan mendapatkan gaji ke 13 akan tetap memperoleh gaji pokoknya.

Perolehan gaji ini besarannya sesuai dengan pangkat serta golongannya masing- masing.

Berikut ini merupakan daftar perolehan gaji untuk setiap pangkat dan golongan:

Golongan I yang merupakan lulusan SD dan SMP

  • – Golongan Ia: Gaji yang diperoleh antara Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800
  • – Golongan Ib: Gaji yang diperoleh antara Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900
  • – Golongan Ic: Gaji yang diperoleh antara Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500
  • – Golongan Id: Gaji yang diperoleh antara Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500

Golongan II yang merupakan lulusan SMA dan D-III

  • – Golongan IIa: Gaji yang diperoleh antara Rp 2.022.200  sampai  Rp 3.373.600
  • – Golongan IIb: Gaji yang diperoleh antara Rp 2.208.400  sampai Rp 3.516.300
  • – Golongan IIc: Gaji yang diperoleh antara Rp 2.301.800  sampai Rp 3.665.000
  • – Golongan IId: Gaji yang diperoleh antara Rp 2.399.200  sampai Rp 3.820.000

Halaman selanjutnya,

Golongan III yang merupakan lulusan S1…

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 890 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis