Selain memperoleh gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh berbagai macam tunjangan. Berikut merupakan beberapa tunjangan PNS diantaranya:
1. Tunjangan kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja merupakan salah satu jenis tunjangan yang termasuk ke dalam jenis tunjangan yang paling besar untuk seorang PNS. Besaran tunjangan tersebut berbeda pada setiap pangkat golongan PNS dan juga instansi tempat PNS tersebut bekerja. Baik yang ada pada instansi pusat ataupun instansi daerah.
Saat ini, tunjangan kinerja yang paling tinggi diperoleh para PNS Direktorat Jenderal Pajak atau biasanya disingkat dengan DJP. Tunjangan PNS yang akan didapatkan oleh DPJ sudah diatur di dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.
2. Tunjangan suami atau istri
Tunjangan suami ataupun istri merupakan salah satu jenis tunjangan yang akan di dapatkan oleh PNS. Tunjangan tersebut sudah diatur di dalam PP No. 7 Tahun 1977. Di dalam PP tersebut, seorang PNS yang mempunyai suami ataupun istri berhak memperoleh tunjangan senilai lima persen dari gaji pokoknya.
Akan tetapi, apabila suami atau istri tersebut mempunyai profesi yang serupa, maka tunjangan tersebut akan diberikan kepada salah satunya saja sesuai dengan gaji pokok tertinggi yang diperoleh pasangan tersebut.
3. Tunjangan anak
Tunjangan anak merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada anak PNS. Tunjangan tersebut telah diatur di dalam PP No, 8 Tahun 1997. Tunjangan anak yang akan diterima oleh seorang PNS yaitu senilai dua persen dari gaji pokok yang mereka terima.
Akan tetapi, untuk mendapatkan tunjangan anak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu anak harus berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri atau masih dalam tanggungan PNS tersebut.
4. Tunjangan makan
Tunjangan makan merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS sebagai uang makan. Tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI no 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
Jumlah tunjangan yang akan diterima oleh seorang PNS bergantung pada tingkatan golongan masing-masing. Untuk golongan I dan golongan II akan memperoleh uang makan senilai Rp 35.000 setiap harinya.
Sementara untuk golongan III akan memperoleh uang makan sebesar Rp 37.000 setiap harinya, dan untuk golongan IV akan memperoleh uang makan sebesar Rp 41.000 setiap harinya.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan diberikan kepada para PNS sesuai dengan jabatan dan golongan. Menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
a. Eselon VA: Rp 360.000.
b. Eselon IVB: Rp 490.000.
c. Eselon IVAA: Rp 540.000.
d. Eselon IIIA: Rp 1.260.000.
e. Eselon IA: Rp 5.500.000.
6. Tunjangan umum
Tunjangan umum diperuntukkan bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS, besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
a. PNS golongan IV: Rp 190.000.
b. PNS golongan III: Rp 185.000.
c. PNS golongan II: Rp 180.000.
d. PNS golongan I: Rp 175.000*.
Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis : (EYN)