Gaji Ke-13 Beserta Pensiunan ASN Resmi Cair Juli 2022, Berikut Besarannya

- Editor

Minggu, 5 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, besaran gaji ke-13 paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit tentara nasional indonesia (TNI), anggota kepolisian negara republik indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Akan tetapi, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13 yakni pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Berikut besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang menjadi salah satu komponen pada gaji ke-13 yakni sebagai berikut:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp.2.335.800.

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp.2.472.900.

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.557.500.

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500.

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600.

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300.

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000.

Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000.

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400.

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600.

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400.

Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000.

Golongan IV

Golongan Iva: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000.

Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500.

Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900.

Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700.

Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Halaman Selanjutnya

Selain memperoleh gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh berbagai macam tunjangan. Berikut merupakan beberapa tunjangan PNS diantaranya…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru