Gaji Ke-13 Beserta Pensiunan ASN Resmi Cair Juli 2022, Berikut Besarannya

- Editor

Minggu, 5 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, besaran gaji ke-13 paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit tentara nasional indonesia (TNI), anggota kepolisian negara republik indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Akan tetapi, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13 yakni pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Berikut besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang menjadi salah satu komponen pada gaji ke-13 yakni sebagai berikut:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp.2.335.800.

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp.2.472.900.

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.557.500.

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500.

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600.

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300.

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000.

Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000.

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400.

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600.

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400.

Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000.

Golongan IV

Golongan Iva: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000.

Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500.

Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900.

Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700.

Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Halaman Selanjutnya

Selain memperoleh gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh berbagai macam tunjangan. Berikut merupakan beberapa tunjangan PNS diantaranya…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis