Gaji Ke-13 Beserta Pensiunan ASN Resmi Cair Juli 2022, Berikut Besarannya

- Editor

Minggu, 5 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, besaran gaji ke-13 paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit tentara nasional indonesia (TNI), anggota kepolisian negara republik indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Akan tetapi, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13 yakni pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Berikut besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang menjadi salah satu komponen pada gaji ke-13 yakni sebagai berikut:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp.2.335.800.

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp.2.472.900.

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.557.500.

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500.

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600.

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300.

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000.

Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000.

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400.

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600.

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400.

Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000.

Golongan IV

Golongan Iva: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000.

Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500.

Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900.

Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700.

Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Halaman Selanjutnya

Selain memperoleh gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh berbagai macam tunjangan. Berikut merupakan beberapa tunjangan PNS diantaranya…

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis