Gaji Ke-13 Beserta Pensiunan ASN Resmi Cair Juli 2022, Berikut Besarannya

- Editor

Minggu, 5 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, besaran gaji ke-13 paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit tentara nasional indonesia (TNI), anggota kepolisian negara republik indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Akan tetapi, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13 yakni pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Berikut besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang menjadi salah satu komponen pada gaji ke-13 yakni sebagai berikut:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp.2.335.800.

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp.2.472.900.

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.557.500.

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500.

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600.

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300.

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000.

Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000.

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400.

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600.

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400.

Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000.

Golongan IV

Golongan Iva: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000.

Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500.

Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900.

Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700.

Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Halaman Selanjutnya

Selain memperoleh gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh berbagai macam tunjangan. Berikut merupakan beberapa tunjangan PNS diantaranya…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis