Penyesuaian gaji ASN, termasuk di dalamnya gaji guru PPPK dan PNS, serta pensiunan pada 2024 merupakan usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu yang lalu.
Menindak lanjuti usulan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama instansi terkait menyiapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang kenaikan gaji dan pensiunan tahun 2024.
Besaran gaji ASN, TNI dan Polri sebesar 8%, sementara gaji pensiunan sebesar 12% yang diberlakukan pada Januari 2024 dan disalurkan pada Februari 2024 melalui sistem rapelan.
Pada kesempatan kali ini, BKN mengadakan sosialisasi terkait Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 bertempat di Swiss Bell Hotel, Jakarta pada Kamis, 22 Februari 2024. Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 1500 peserta dari seluruh instansi.
Isi Peraturan BKN Nomor 1 dan 2 Tahun 2024
Melansir dari laman BKN, Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil sesuai amanat dari Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya, Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 berisi tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Halaman selanjutnya,
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa BKN memiliki tugas untuk menyiapkan…
Halaman : 1 2 Selanjutnya