Gaji Guru dan Pensiunan Naik, BKN Sosialisasikan Peraturan BKN Tahun 2024

- Editor

Minggu, 25 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa BKN memiliki tugas untuk menyiapkan tabel besaran kenaikan gaji dan pensiunan tahun 2024. Selanjutnya, pihaknya menetapkan 10 regulasi yang terdiri dari 8 Peraturan Pemerintah (PP) dan 2 Peraturan Presiden (Perpres).

“Pada tahap penyusunan RPP BKN telah menginisiasi penyusunan lampiran gaji dan pensiun dalam RPP tersebut”, terangnya.

Haryomo mengatakan, penetapan peraturan BKN Nomor 1 dan 2 Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi acuan bagi pejabat yang berwenang dalam melaksanakan penyesuaian gaji pokok dan bagi pejabat pengelola kepegawaian dalam melaksanakan proses penetapan dan/atau penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Neny Rochyany menuturkan bahwa penyesuaian gaji pokok berdasarkan peraturan terbaru diberikan bagi pegawai PNS, di mana gaji pokok PNS disesuaikan terhitung mulai 1 januari 2024 dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Turut hadir pula, Ariyandi selaku Direktur Operasional PT. Taspen yang mengatakan bahwa proses pembayaran pensiunan PNS tanpa pengajuan dan langsung diproses oleh Taspen.

“13 Februari ini kami mulai bayarkan rapel pensiun pokok bagi para pensiunan dan 19 Februari 2024 untuk yang pensiunan baru serta di bulan Maret 2024 nanti sudah menggunakan tabel pensiunan yang baru”, jelasnya.

Terakhir, Haryomo berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh peserta yang hadir. Selain itu, BKN juga mendapat masukan dalam mengimplementasikan penyesuaian gaji pokok dan pensiunanan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Demikian pembahasan dalam sosialisasi peraturan BKN Nomor 1 dan 2 Tahun 2024. Dengan demikian, maka pada tahun ini gaji guru PPPK, PNS dan pensiunan resmi naik sesuai dengan golongan ruang dan masa kerjanya masing-masing.

Dapatkan update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN hanya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya, ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:

https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 506 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis