..
Selain hal tersebut terdapat kriteria jabatan yang mendapatkan gaji sesuai dengan golongan adalah sebagai berikut:
Jabatan Fungsional Guru
- Jabatan Ahli Pertama untuk Pendidikan DIV/S1 Linier masuk golongan IX dan Pendidikan Magister Linier masuk golongan X
- Jabatan Ahli Muda jenjang pendidikan Doktor Linier masuk dalam golongan XI
Jabatan Fungsional Dokter
- Jabatan Ahli Pertama: Pendidikan S1 Linier masuk golongan IX dan Pendidikan Magister Linier masuk dalam golongan X
- Jabatan Ahli Pertama: Pendidikan S1 Linier masuk golongan IX dan Pendidikan Magister Linier masuk dalam golongan X
Jabatan Fungsional Dokter Gigi
- Jabatan Ahli Pertama Pendidikan S1 masuk golongan IX dan Pendidikan Magister Linier masuk dalam golongan X
- Jabatan Ahli Muda pendidikan Doktor Linier masuk dalam golongan XI
Selain itu terdapat berbagai profesi lainya seperti Perawat, Dosen, Penyulih Pertanian dan yang lainya. Hal tersebut juga dikelompokan berdasarkan kategori kriteria diatas dengan besaran gaji yang telah ditetaokan tersebut.
Selain itu tunjangan yang diberikan telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian tunjangan tersebut adalah sebagai wujud pemertinah dalam memberikan kesejahteraan pada pegawai yang berkerja pada lingkungan instasi pemerintahan.
Gaji dari PPPK tersebut juga telah diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dibedakan berdasarkan kategori yang telah disebutkan diatas. Dengan demikian pegawai tersebut mendapat gaji yang berbeda sesuai dengan golongan dan jabatan yang dia miliki.
Demikian informasi mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK semoga dapat menambah informasi
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2