Gaji dan Tunjangan PPPK, Simak Detailnya

- Editor

Jumat, 9 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selain hal tersebut terdapat kriteria jabatan yang mendapatkan gaji sesuai dengan golongan adalah sebagai berikut:

Jabatan Fungsional Guru

  • Jabatan Ahli Pertama untuk Pendidikan DIV/S1 Linier masuk golongan IX dan Pendidikan Magister Linier masuk golongan X
  • Jabatan Ahli Muda jenjang pendidikan Doktor Linier masuk dalam golongan XI

Jabatan Fungsional Dokter

  • Jabatan Ahli Pertama: Pendidikan S1 Linier masuk golongan IX dan Pendidikan Magister Linier masuk dalam golongan X
  • Jabatan Ahli Pertama: Pendidikan S1 Linier masuk golongan IX dan Pendidikan Magister Linier masuk dalam golongan X

Jabatan Fungsional Dokter Gigi

  • Jabatan Ahli Pertama Pendidikan S1 masuk golongan IX dan Pendidikan Magister Linier masuk dalam golongan X
  • Jabatan Ahli Muda pendidikan Doktor Linier masuk dalam golongan XI

Selain itu terdapat berbagai profesi lainya seperti Perawat, Dosen, Penyulih Pertanian dan yang lainya. Hal tersebut juga dikelompokan berdasarkan kategori kriteria diatas dengan besaran gaji yang telah ditetaokan tersebut.

Selain itu tunjangan yang diberikan telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian tunjangan tersebut adalah sebagai wujud pemertinah dalam memberikan kesejahteraan pada pegawai yang berkerja pada lingkungan instasi pemerintahan.

Gaji dari PPPK tersebut juga telah diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dibedakan berdasarkan kategori yang telah disebutkan diatas. Dengan demikian pegawai tersebut mendapat gaji yang berbeda sesuai dengan golongan dan jabatan yang dia miliki.

Demikian informasi mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK semoga dapat menambah informasi

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis