Gaji dan Tunjangan PPPK, Simak Detailnya

- Editor

Jumat, 9 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji dan Tunjangan PPPK – Pada saat ini pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk pegawai yang berada pada lingkungan pemerintahan. Kebijakan tersebut berupa hanya ada 2 jenis pegawai pada instansi pemerintah yaitu PPPK dan PNS. Selain itu terdapat kategori Gaji dan Tunjangan PPPK

Dikarenakan saat ini hanya ada dua jenis pegawai pada lingkungan pemerintahan maka terdapat perbedaan dari kedua jenis pegawai tersebut. Salah satu perbedaan yang mendasar adalah dari perolehan gaji antara kedua pegawai tersebut.

Besaran gaji PNS telah tercantum pada PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara Gaji dari PPPK sendiri telah tertulis pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Perbedaan tersebut juga berasal dari perbedaan golongan dan juga jabatan dari kedua jenis pegawai tersebut. Berikut ini adalah daftar gaji sesuai dengan kriteria golongan.

  • Golongan I sebesar Rp1.794.900 sampai Rp2.447.600
  • Golongan II sebesar Rp1. 960.200 sampai Rp2. 843.900.
  • Golongan III sebesar Ro2. 043.200 sampai Rp2. 964.200
  • Golongan IV sebesar Rp2. 129.500 sampai Rp4. 393.100
  • Golongan V sebesar Rp2. 325. 600 sampai Rp3. 879. 700.
  • Golongan VI sebesar Rp2. 539.700 sampai Rp4. 043.800
  • Golongan VII sebesar Rp2. 647.200 sampai Rp4. 214.900
  • Golongan VIII sebesar Rp2.759.500 sampai Rp4. 393.100
  • Golongan IX sebesar Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000
  • Golongan X sebesar Rp3.091. 900 sampai Rp5.078.000
  • Golongan XI sebesar Rp3. 222.700 sampai Rp5.292.800
  • Golongan XII sebesar Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800.
  • Golongan XIII sebesar Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100.
  • Golongan XIV sebesar Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300.
  • Golongan XV sebesar Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900.
  • Golongan XVI sebesar Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100.
  • Golongan XVII sebesar Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500

Selain gaji yang berdasarkan kriteria golongan diatas pegawai juga akan medapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan beras, tunjangan jabatan structural, tunjangan jabatan fungsional dan tujangan yang lain

Halaman Selanjutnya

Kriteria Jabatan

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru