Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Tahun Anggaran 2022/2023

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira untuk guru PPPK. Pasalnya alokasi dana untuk gaji dan tunjangan guru PPPK tahun anggaran 2022/2023 sudah tersedia. Hal tersebut disampaikan oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudrstek) bahwa gaji dan tunjangan guru PPPK telah dianggarkan.

Kepala Pencanaan Kemendikbud Ristek, Vivi Andriani menyampaikan bahwa gaji dan tunjangan guru PPPK tahun anggaran 2022/2023 telah dianggarkan didalam dana alokasi umum (DAU). Menurutnya anggaran gaji dan tunjangan guru telah melalui proses penyesuaian pada pemerintah daerah (pemda). Sebab jika tidak demikian pemerintah pusat akan kesulitan untuk mengalokasikannya.

Selain itu, Kepala Pencanaan Kemendikbud Ristek menyebut perihal tersebut telah dituangkan kedalam regulasi. Sehingga pemerintah daerah harus segera mengusulkan kuota kebutuhan PPPK. Menurutnya pemerintah pusat hari ini sudah mulai memperhitungkan besaran jumlah anggaran.

Jika anggaran gaji dan tunjangan PPPK ini masuk dalam Dana Alokasi Umum maka anggaran peningkatan kompetensi guru akan masuk di dana aloksai khusus (DAK). Vivi mengingatkan, pemerintah daerah akan rugi jika tidak menyetorkan formasi.

Penjelasan Vivi merujuk pada Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.07/2022 tentang indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DAU.

Peraturan Mentri Keuangan Nomor 212 ini telah ditandangani oleh Mentri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 27 Desember 2022. PMK tersebut mengisyaratkan untuk melakukan perincian panggunanaan Dana Alokasi umum yang digunakan membawya gaji dan tunjangan PPPK.

Pada ketentuan di Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mentri Keuangan 212/PMK.07/2022. Dijelaskan terkait dana alokasi umum (DAU) untuk penggajian formasi PPPK telah dtentukan berdasarkan dengan tiga hal.

Pertama, penggajian berdasarkan dari jumlah formasi PPPK itu sendiri. Kedua, berdasarkan gaji pokok beserta tunjangan yang melekat pada PPPK itu sendiri. Ketiga, adalah penggajian yang berdasarkan jumlah pembayaran gaji guru PPPK setiap bulannya.

Banyak guru honorer yang menyambut positif atas disahkannya regulasi diatas. Aturan tersebut sangat berbeda dengan PMK yang dikeluarkan pada tahun 2021. Sebab aturan yang baru sja disahkan akhir tahun ini lebih jelas dan spesfik.

Halaman Selanjutnya
Peratuan Mentri Keuangan Nomor 212 2023

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis