Gaji dan TPG Guru 2023 Naik? Bisa Dicairkan Sampai 20 Juta?

- Editor

Selasa, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sementara itu, di RUU Sisdiknas yang disusun oleh Kementerian dan dapat diakses oleh publik , terdapat banyak protes dilayangkan. Misalnya pada konteks hilangnya Tunjangan Profesi Guru.  Hal ini tentu menjadi informasi yang berlawanan padahal Menteri Nadiem menjamin kesejahteraan seluruh guru baik PNS maupun Non-PNS, baik untuk guru di sekolah negeri maupun swasta mengikuti standar yang diberikan dalam UU Ketenagakerjaan.

“Hingga saat ini bagi yang sudah menerima tunjangan, kebijakan tidak akan berdampak atau tidak berubah sama sekali. Namun, bagi yang belum, tentu tidak perlu lagi mengantre untuk dapatkan sertifikasi demi mendapatkan TPG,” ungkap Nadiem.

Terdapat 3 UU yang informasinya telah dihimpun dalam RUU Sisdiknas dan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta PP Nomor 41 Tahun 2009.

Menurut aturan yang sudah ada, pemberlakuan tunjangan diberikan kepada guru adalah apabila guru berstatus PNS maka akan mendapatkan TPG sebesar 1x gaji pokok. Sedangkan, untuk guru non PNS, maka tunjangan akan disesuaikan dengan penyetaraan tingkat, masa kerja, serta kualifikasi akademik yang ada.

Selain itu, untuk guru tetap non PNS yang belum memiliki jabatan fungsional (jabfung) namun sudah memiliki sertifikat pendidik, akan diberikan TPG sebanyak 1,5 juta per bulannya.

Sehingga bila dilihat pada peraturan yang diresmikan, maka guru yang memiliki kualifikasi atau persyaratan akan mendapatkan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 dengan nominal total hingga Rp 20 juta.

Demikian informasi mengenai Gaji dan TPG Guru 2023. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(zam/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis