Gaji dan TPG Guru 2023 Naik? Bisa Dicairkan Sampai 20 Juta?

- Editor

Selasa, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sementara itu, di RUU Sisdiknas yang disusun oleh Kementerian dan dapat diakses oleh publik , terdapat banyak protes dilayangkan. Misalnya pada konteks hilangnya Tunjangan Profesi Guru.  Hal ini tentu menjadi informasi yang berlawanan padahal Menteri Nadiem menjamin kesejahteraan seluruh guru baik PNS maupun Non-PNS, baik untuk guru di sekolah negeri maupun swasta mengikuti standar yang diberikan dalam UU Ketenagakerjaan.

“Hingga saat ini bagi yang sudah menerima tunjangan, kebijakan tidak akan berdampak atau tidak berubah sama sekali. Namun, bagi yang belum, tentu tidak perlu lagi mengantre untuk dapatkan sertifikasi demi mendapatkan TPG,” ungkap Nadiem.

Terdapat 3 UU yang informasinya telah dihimpun dalam RUU Sisdiknas dan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta PP Nomor 41 Tahun 2009.

Menurut aturan yang sudah ada, pemberlakuan tunjangan diberikan kepada guru adalah apabila guru berstatus PNS maka akan mendapatkan TPG sebesar 1x gaji pokok. Sedangkan, untuk guru non PNS, maka tunjangan akan disesuaikan dengan penyetaraan tingkat, masa kerja, serta kualifikasi akademik yang ada.

Selain itu, untuk guru tetap non PNS yang belum memiliki jabatan fungsional (jabfung) namun sudah memiliki sertifikat pendidik, akan diberikan TPG sebanyak 1,5 juta per bulannya.

Sehingga bila dilihat pada peraturan yang diresmikan, maka guru yang memiliki kualifikasi atau persyaratan akan mendapatkan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 dengan nominal total hingga Rp 20 juta.

Demikian informasi mengenai Gaji dan TPG Guru 2023. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(zam/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis