Gaji dan TPG Guru 2023 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan keterangan jelas mengenai Gaji dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun mendatang. Gaji dan TPG Guru 2023 nanti dilansir akan mengalami peningkatan demi kesejahteraan guru.
Saat ini, sedang banyak guru yang disibukkan demi mendapatkan kesejahteraan di masa mendatang. Mulai dari tunjangan profesi non PNS hingga sertifikasi untuk Gaji dan TPG Guru 2023 yang dikabarkan cair hingga 20 juta.
Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) merupakan salah satu langkah konstituional Kemendikbud Ristek dalam upayanya mengintegrasikan 3 UU terkait pendidikan, sekaligus mencabutnya dari peredaran.
Hingga saat ini, Kemendikbud Ristek dan Komisi X DPR RI Bidang Pendidikan, Olahraga, dan Sejarah masih meninjau RUU yang diusulkan. Kedepannya seperti yang dijanjikan oleh Menteri Nadiem bahwa kesejahteraan sudah pasti menjadi prioritas dari diciptakannya peraturan ini.
Namun, sebelum itu Komisi X juga mendesak Panitia Pelaksana Nasional melalui Kemendikbud Ristek RI dalam menyelesaikan permasalahan yang masih ada mengenai seleksi PPPK 2021 dan 2022 ini. Pada 2 periode pelaksanaan tersebut, masih terdapat poin-poin yang harus segera ditangani sebelum nantinya akan dikeluarkan peraturan baru.
Di bawah ini adalah hal-hal yang Komisi X desak agar segera diselesaikan oleh Kemendikbud Ristek dalam jangka waktu paling lama akhir tahun 2022, yaitu:
- Segera berikan SK kepada guru sebanyak 343 orang dari 293.860 guru yang lulus PPPK 2021 dan telah mendapatkan formasi.
- Menyelesaikan persoalan 415 guru yang terkendala pada pengangkatan Pemerintah Daerah padahal sudah mendapatkan Nomor Identitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI-PPPK).
- Menyelesaikan proses verval berkas dalam rangka penerbitan NI-PPPK bagi 312 guru yang belum mendapatkan formasi.
- Menyelesaikan 193.954 guru yang terdata sebagai guru pelamar P1 yang lulus passing grade namun belum mendapatkan informasi, SK, hingga formasi pasti karena kekurangan kuota atau tidak tersedianya kuota di Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah.
Halaman Selanjutnya
Tanggapan Kemendikbud Ristek mengenai Masukan Komisi X DPR RI
Halaman : 1 2 Selanjutnya