Gaji dan Besaran Tunjangan PPPK Naik di Tahun 2023? Simak Penjelasan BKN

- Editor

Senin, 16 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meski begitu, sejumlah daerah sudah memberikan tunjangan fungsional sebesar Rp 327 ribu per bulan, seperti Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, dan lainnya.

PPPK yang diangkat 2021 juga belum semuanya mendapatkan surat keputusan (SK) soal kenaikan gaji berkala pada Januari 2023.

“Sudah ada yang mendapatkan SK kenaikan gaji berkala. Jadi, realisasinya Januari 2023. Namun, banyak juga yang belum mendapatkan SK tersebut,” kata Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto.

Mengenai kabar gaji dan tunjangan PPPK naik, dia berharap seluruh pemda bisa melaksanakan amanat Perpres 98 Tahun 2020 agar PPPK tidak merasa seperti ASN kelas kedua.

Di sisi lain, bagi PPPK yang beruntung bisa saja mendapatkan tunjangan sertifikasi dan TKD, karena tidak semua PPPK mendapatkan tunjangan-tunjangan ini. Tunjangan sertifikasi dan TKD akan dibayarkan pertriwulan.

Misalnya gaji pokok-nya sebanyak Rp 2.966.500, maka tunjangan sertifikasi yang yang diterima pertriwulan adalah 3 kali gaji pokok setelah dipotong pajak sebesar 5%, yakni Rp 8.400.000. Tunjangan sertifikasi ini hanya diterima pertriwulan (setiap tiga bulan).

Kemudian jika guru PPPK mengajar di daerah yang tinggi APBD-nya, maka bisa saja nantinya akan menerima tunjangan kinerja daerah yang akan dibayarkan per triwulan juga.

Halaman berikutnya

Dalam hal ini..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis