Meski begitu, sejumlah daerah sudah memberikan tunjangan fungsional sebesar Rp 327 ribu per bulan, seperti Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, dan lainnya.
PPPK yang diangkat 2021 juga belum semuanya mendapatkan surat keputusan (SK) soal kenaikan gaji berkala pada Januari 2023.
“Sudah ada yang mendapatkan SK kenaikan gaji berkala. Jadi, realisasinya Januari 2023. Namun, banyak juga yang belum mendapatkan SK tersebut,” kata Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto.
Mengenai kabar gaji dan tunjangan PPPK naik, dia berharap seluruh pemda bisa melaksanakan amanat Perpres 98 Tahun 2020 agar PPPK tidak merasa seperti ASN kelas kedua.
Di sisi lain, bagi PPPK yang beruntung bisa saja mendapatkan tunjangan sertifikasi dan TKD, karena tidak semua PPPK mendapatkan tunjangan-tunjangan ini. Tunjangan sertifikasi dan TKD akan dibayarkan pertriwulan.
Misalnya gaji pokok-nya sebanyak Rp 2.966.500, maka tunjangan sertifikasi yang yang diterima pertriwulan adalah 3 kali gaji pokok setelah dipotong pajak sebesar 5%, yakni Rp 8.400.000. Tunjangan sertifikasi ini hanya diterima pertriwulan (setiap tiga bulan).
Kemudian jika guru PPPK mengajar di daerah yang tinggi APBD-nya, maka bisa saja nantinya akan menerima tunjangan kinerja daerah yang akan dibayarkan per triwulan juga.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya