Fun Fact Beasiswa LPDP Reguler

- Editor

Kamis, 31 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakta-fakta menarik tentang beasiswa LPDP reguler dari Kementerian Keuangan ini pasti sudah banyak yang mengetahuinya, baik dari sumber utama website lpdp, ataupun dari berbagai artikel yang beredar di internet.

Berikut beberapa fakta menarik tentang beasiswa LPDP reguler :

1. Bisa mendaftar sebelum memiliki LoA

Salah satu syarat administrasi yang diperlukan yaitu Letter of Acceptance (LoA) atau surat yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima di suatu perguruan tinggi.

Loa sendiri terdiri atas 2 macam, yaitu Unconditional LoA dan Conditional LoA. Unconditional LoA adalah bukti bahwa seseorang telah melalui serangkaian persyaratan yang dibutuhkan agar dapat diterima di sebuah perguruan tinggi tertentu.

Sedangkan Conditional LoA yaitu surat yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima di sebuah perguruan tinggi secara bersyarat, sehingga harus memenuhi beberapa persyaratan agar dapat memperoleh Unconditional LoA.

Sebagai persyaratan pendaftaran biasanya yang dipakai adalah Unconditional LoA. Namun, bagi yang belum memiliki LoA, tidak perlu khawatir, beasiswa LPDP reguler juga dapat menerima mahasiswa yang belum memiliki LoA untuk mendaftarkan diri dengan syarat bahwa dalam jangka waktu tertentu persyaratan tersebut harus terpenuhi.

2. Mendapatkan biaya pendukung selain biaya pendidikan

Selain mendapatkan serangkaian biaya pendidikan, penerima beasiswa LPDP ini juga akan mendapatkan biaya pendukung lainnya.

Adapun rincian biaya pendidikan yang diperoleh meliputi biaya pendaftaran, biaya SPP/Tuition Fee, Tunjangan Buku, Biaya Penelitian Tesis/Disertasi, dan Biaya Seminar Internasional.

Sedangkan biaya pendukung yang diperoleh meliputi Transportasi, Aplikasi Visa/Rexidence Permit, Asurasi Kesehatan, Biaya Hidup Bulanan, Biaya Kedatangan, Biaya keadaan darurat (jika diperluka), dan Tunjangan keluarga (khusus Doktor)

3. Hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia

Sesuai dengan persyaratan umum penerima beasiswa LPDP Reguler poin pertama yang tercantum di website resmi LPDP bahwa pendaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia.

Hal tersebut nantinya akan dibuktikan dengan adanya kartu penunjuk identitas yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pelamar beasiswa tersebut.

4. PNS, TNI, POLRI diperbolehkan untuk mendaftar

Bagi PNS, TNI, dan POLRI jangan khawatir, LPDP juga membuka peluang bagi pelamar dengan ketiga posisi tersebut dengan beberapa syarat tertentu.

Bagi PNS harus dibuktikan dengan surat usulan dari minimal Pejabat Eselon II di bidang pengembangan atau pembinaan SDM di Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah.

Bagi anggota TNI harus melampirkan surat usulan dari minimal Pejabat di bidang SDM pada Mabes TNI / TNI AD / TNI AL / TNI AU.

Bagi anggota POLRI harus dibuktikan dengan surat usulan dari minimal Pejabat di bidang SDM pada Mabes POLRI.

5. Harus kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan di Luar Negeri

Selain itu bagi pendaftar yang melamar beasiswa LPDP luar negeri diwajibkan untuk kembali ke Indonesia sebagai wujud dari cinta tanah air dan ikut membangun negara Indonesia agar menjadi lebih baik.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan yang menyatakan tentang komitmen untuk kembali ke Indonesia sebagai salah satu syarat pendaftaran seleksi penerimaan beasiswa LPDP.

Salah satu fakta menarik lain adalah terkait kuota beasiswa LPDP yang belum diketahui pasti jumlahnya. Beberapa info yang beredar bahwa kuota penerima beasiswa LPDP ini tidak terbatas, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Selain kelima fakta menarik di atas, masih terdapat banyak fakta menarik lain yang dapat ditemukan di website resmi LPDP dan dari berbagai media terpercaya lainnya.

Guna mendapatkan wawasan dan pengalaman lebih lanjut. Ikuti diklat “Penyusunan Asesmen Diagnostik dan Laporan Penilaian Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka” Seluruh Peserta akan Mendapatkan Sertifikat 64JP. Narasumber Spesial diklat yakni Dr. Nina Oktarina, S.Pd., M.Pd, merupakan Dosen Fakultas Ekonomi UNNES dan Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak. Pelaksanaan diklat tanggal 06-12 April 2022 (Full Via Zoom Meeting Dan Streaming YouTube). DAFTAR SEKARANG!!!

-Lan-


https://bit.ly/DaftarDiklat64JP_AsesmenDiagnostik

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis