..
Menurut Heru dengan skema tersebut masihlah abu abu. Pihaknya akan melakukan diskusi bersama dengan para pengurus FSGI. Kemudian akan melakukan audiensi kepada kemdikbudristek tentang bagaimana sebenarnya detail tersebut didalam turunan saat RUU tersebut akan disahkan.
Hal tersebut juga mengenai detail Permendikbudristek sebagai suatu Petunjuk Teknis tentang bagaimana pola sebenarnya pada penepanya. Jika pola tersebut memang seperti hal yang telah dijelaskan tersebut maka hal ini akan menjadi abu abu.
Menurut Heru perlu adanya penjelasan secara transparan agar RUU sisdiknas tersebut tidak terjadi perubahan roh dari Sisdiknas tersebut. Sehingga waluapun disahkan akan tetap membawa kesejahteraan guru dengan baik.
Hal tersebut juga dapat menjadi boomerang jika RUU Sisdiknas tersebut tetapi tidak adanya anggaran untuk membayar tunjangan profesi guru. Jika pemerintah akan menaikan anggaran dana BOS sebesar 3 kali lipat maka hal tersebut akan membenani APBN.
Di lain sisi saat ini pemerintah tengah mengurangi subsidi untuk mengurangi ABN tersebut. Selain memperhatikan guru non ASN di sekolah swasta, Sekjen FSGI tersebut juga menyoroti tunjangan profesi guru yang akan digantikan dengan tunjangan pada guru ASN yang mengikuti undangan ASN.
Ia menjelaskan jika kepala sekolah mendapat gaji sebesar 4 juta dan tunjangan profesi tersebut diganti dengan tunjangan fungsional maka kepala sekolah tersebut hanya akan mendapat tambahan sebesar 400.000 rupiah.
Jika pemerintah akan meningkatkan tunjangan tersebut menjadi 2 juta maka hal tersebut tetaplah masih jauh jika dibandingkan tunjangan profesi guru sebesar 1 kali gaji. Dengan hal tersebut maka kepala sekolah akan mengalami penurunan gaji atau penghasilan.
Oleh sebab itu skema tersebut masih belum jelas dan malah akan merugikan para guru. Tujuan dari tunjangan yang digunakan untuk mensejahterakan guru malah akan menjadi kerugian bagi guru tersebut.
Untuk itulah jika Kemendikbudristek benar benar ingin mensejahterakan guru, maka RUU Sisdiknas tersebut haruslah terbuka dan transparan mengenai mekanisme perhitungan tersebut. Selama ini tunjangan guru diatur UU Guru dan Dosen sedangkan tunjangan prefesi diatur dalam UU ASN.
Demikian Informasi FSGI Mendesak Agar Skema Tunjangan Guru Diperjelas
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)