FSGI Mendesak Agar Skema Tunjangan Guru Diperjelas

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Menurut Heru dengan skema tersebut masihlah abu abu. Pihaknya akan melakukan diskusi bersama dengan para pengurus FSGI. Kemudian akan melakukan audiensi kepada kemdikbudristek tentang bagaimana sebenarnya detail tersebut didalam turunan saat RUU tersebut akan disahkan.

Hal tersebut juga mengenai detail Permendikbudristek sebagai suatu Petunjuk Teknis tentang bagaimana pola sebenarnya pada penepanya. Jika pola tersebut memang seperti hal yang telah dijelaskan tersebut maka hal ini akan menjadi abu abu.

Menurut Heru perlu adanya penjelasan secara transparan agar RUU sisdiknas tersebut tidak terjadi perubahan roh dari Sisdiknas tersebut. Sehingga waluapun disahkan akan tetap membawa kesejahteraan guru dengan baik.

Hal tersebut juga dapat menjadi boomerang jika RUU Sisdiknas tersebut tetapi tidak adanya anggaran untuk membayar tunjangan profesi guru. Jika pemerintah akan menaikan anggaran dana BOS sebesar 3 kali lipat maka hal tersebut akan membenani APBN.

Di lain sisi saat ini pemerintah tengah mengurangi subsidi untuk mengurangi ABN tersebut. Selain memperhatikan guru non ASN di sekolah swasta, Sekjen FSGI tersebut juga menyoroti tunjangan profesi guru yang akan digantikan dengan tunjangan pada guru ASN yang mengikuti undangan ASN.

Ia menjelaskan jika kepala sekolah mendapat gaji sebesar 4 juta dan tunjangan profesi tersebut diganti dengan tunjangan fungsional maka kepala sekolah tersebut hanya akan mendapat tambahan sebesar 400.000 rupiah.

Jika pemerintah akan meningkatkan tunjangan tersebut menjadi 2 juta maka hal tersebut tetaplah masih jauh jika dibandingkan tunjangan profesi guru sebesar 1 kali gaji. Dengan hal tersebut maka kepala sekolah akan mengalami penurunan gaji atau penghasilan.

Oleh sebab itu skema tersebut masih belum jelas dan malah akan merugikan para guru. Tujuan dari tunjangan yang digunakan untuk mensejahterakan guru malah akan menjadi kerugian bagi guru tersebut.

Untuk itulah jika Kemendikbudristek benar benar ingin mensejahterakan guru, maka RUU Sisdiknas tersebut haruslah terbuka dan transparan mengenai mekanisme perhitungan tersebut. Selama ini tunjangan guru diatur UU Guru dan Dosen sedangkan tunjangan prefesi diatur dalam UU ASN.

Demikian Informasi FSGI Mendesak Agar Skema Tunjangan Guru Diperjelas

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis