Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap kegiatan yang harus ditempuh oleh tenaga pendidik dalam kaitannya untuk kenaikan pangkat serta jabatannya.
Oleh karena itu, tenaga pendidik yang hendak naik pangkat harus melalukan pengusulan penilaian dalam hal angka kredit (PAK).
Teknis penetapan penilaian angka kredit dinilai berdasarkan DUPAK yang di dalamnya juga memuat unsur penilaian kinerja guru (PKG) yang telah diajukan oleh guru untuk dilakukan evaluasi sekaligus penilaian oleh tim khusus yakni; Tim Penilai.
Teknis pembuatan DUPAK, guru harus mempersiapkan SK penilaian angka kredit tahun terakhir serta SKP yang sesuai dengan tahun pembuatan DUPAK.
Tahapan Membuat DUPAK 2021
Tahapan pembuatan DUPAK dilakukan sebagai berikut:
Terlebih dahulu unduh aplikasi DUPAK 2021 melalui situs https://dupakguru.net/. Setelah selesai mengunduh aplikasi, proses selanjutnya membuka aplikasi kemudian lakukan proses pengisian penilaian.
Isikan pula keterangan perorangan dengan mengacu data yang ada di SK Penilaian Angka Kredit tahun terakhir jika sudah memiliki SK PAK. Namun bagi guru PNS baru proses pengisian data bisa mengacu data yang ada di SK CPNS.
Kemudian, isi data “Unsur yang Dinilai”; pada bagian ini ada 2 kolom yang diisi yakni kolom dengan keterangan “Lama” dan “Baru”.
Pada kolom “Lama” diisi jika telah mempunyai SK PAK tahun sebelumnya, namun untuk PNS baru cukup dikosongkan saja. Kemudian, pada kolom “Baru” isi formulir sesuai dengan data yang ada di angka kredit pada SKP.
Tahapan Pengisian DUPAK Guru
Tahapan pengisian DUPAK guru adalah sebagai berikut:
- Mengisi form identitas, di antaranya: nomor, instansi, masa penilaian, nama, NIP, NUPTK, Nomor Karpeg, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, pangkat/golongan, jabatan, dan lain-lain
- Mengisi Angka Kredit Instansi Pengusul pada kolom “Lama” berdasarkan dokumen PAK
- Mengisi Angka Kredit Instansi Pengusul pada kolom “Baru” berdasarkan dokumen penilaian SKP
- Menjumlahkan Angka Kredit “Lama” dan “Baru” pada kolom “Jumlah“
Mengisi Angka Kredit Instansi Pengusul Mengacu pada Dokumen Penilaian SKP
Berikut contoh isiannya:
Tugas Guru | AK SKP 2018 | AK SKP 2019 | Jumlah AK |
Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian | 5,25 | 5,25 | 10,50 |
Menjadi ketua program keahlian / program studi atau sejenisnya | 5,25 | 5,25 | 10,50 |
Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler | – | 0,53 | 0,53 |
Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar | 0,42 | – | 0,42 |
Mengikuti diklat fungsional lamanya antara 30 – 80 jam | 3 | 1 | 4 |
Membuat modul/diktat pembelajaran digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat | – | 1 | 1 |
Jumlah Unsur Utama | 13,92 | 13,03 | 26,95 |
Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstra kurikuler dan yang sejenisnya | 0,17 | 0,17 | 0,34 |
Menjadi anggota aktif organisasi profesi | 0,75 | 0,75 | 1,50 |
Menjadi pengawas ujian nasional | – | 0,08 | 0,08 |
Menjadi pengawas ujian sekolah | – | 0,08 | 0,08 |
Jumlah Unsur Penjunjang | 0,92 | 1,08 | 2,00 |
Unsur Utama + Unsur Penunjang | 14,84 | 14,11 | 28,95 |
Ayo, temukan seminar atau diklat secara gratis yang dapat mempercepat kenaikan pangkat guru PNS dengan cara menjadi anggota e-Guru.id. Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!