Format dan Contoh Tabel Angka Kredit Kenaikan Pangkat Guru 2021

- Editor

Rabu, 10 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap kegiatan yang harus ditempuh oleh tenaga pendidik dalam kaitannya untuk kenaikan pangkat serta jabatannya.

Oleh karena itu, tenaga pendidik yang hendak naik pangkat harus melalukan pengusulan penilaian dalam hal angka kredit (PAK).

Teknis penetapan penilaian angka kredit dinilai berdasarkan DUPAK yang di dalamnya juga memuat unsur penilaian kinerja guru (PKG) yang telah diajukan oleh guru untuk dilakukan evaluasi sekaligus penilaian oleh tim khusus yakni; Tim Penilai.

Teknis pembuatan DUPAK, guru harus mempersiapkan SK penilaian angka kredit tahun terakhir serta SKP yang sesuai dengan tahun pembuatan DUPAK.

Tahapan Membuat DUPAK 2021

Tahapan pembuatan DUPAK dilakukan sebagai berikut:

Terlebih dahulu unduh aplikasi DUPAK 2021 melalui situs https://dupakguru.net/. Setelah selesai mengunduh aplikasi, proses selanjutnya membuka aplikasi kemudian lakukan proses pengisian penilaian.

Isikan pula keterangan perorangan dengan mengacu data yang ada di SK Penilaian Angka Kredit tahun terakhir jika sudah memiliki SK PAK. Namun bagi guru PNS baru proses pengisian data bisa mengacu data yang ada di SK CPNS.

Kemudian, isi data “Unsur yang Dinilai”; pada bagian ini ada 2 kolom yang diisi yakni kolom dengan keterangan “Lama” dan “Baru”.

Pada kolom “Lama”  diisi jika telah mempunyai SK PAK tahun sebelumnya, namun untuk PNS baru cukup dikosongkan saja. Kemudian, pada kolom “Baru” isi formulir sesuai dengan data yang ada di angka kredit pada SKP.

Tahapan Pengisian DUPAK Guru

Tahapan pengisian DUPAK guru adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi form identitas, di antaranya: nomor, instansi, masa penilaian, nama, NIP, NUPTK, Nomor Karpeg, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, pangkat/golongan, jabatan, dan lain-lain
  2. Mengisi Angka Kredit Instansi Pengusul pada kolom “Lama” berdasarkan dokumen PAK
  3. Mengisi Angka Kredit Instansi Pengusul pada kolom “Baru” berdasarkan dokumen penilaian SKP
  4. Menjumlahkan Angka Kredit “Lama” dan “Baru” pada kolom “Jumlah“

 

Mengisi Angka Kredit Instansi Pengusul Mengacu pada Dokumen Penilaian SKP

Berikut contoh isiannya:

Tugas GuruAK SKP 2018AK SKP 2019Jumlah AK
Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian5,255,2510,50
Menjadi ketua program keahlian / program studi atau sejenisnya5,255,2510,50
Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler0,530,53
Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar0,420,42
Mengikuti diklat fungsional lamanya antara 30 – 80 jam314
Membuat modul/diktat pembelajaran digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat11
Jumlah Unsur Utama13,9213,0326,95
Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstra kurikuler dan yang sejenisnya0,170,170,34
Menjadi anggota aktif organisasi profesi0,750,751,50
Menjadi pengawas ujian nasional0,080,08
Menjadi pengawas ujian sekolah0,080,08
Jumlah Unsur Penjunjang0,921,082,00
Unsur Utama + Unsur Penunjang14,8414,1128,95

Ayo, temukan seminar atau diklat secara gratis yang dapat mempercepat kenaikan pangkat guru PNS dengan cara menjadi anggota e-Guru.id. Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 3,033 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis