Perlu Anda ketahui, terdapat empat kualifikasi untuk para pendaftar PPPK Guru 2023.
Dari empat kualifikasi PPPK Guru 2023 diantaranya, guru lulus passing grade sebagai Prioritas 1 (P1), termasuk 3.043 guru P1 yang mendapatkan pembatalan penempatan, lalu ada Prioritas 2 (P2), Prioritas 3 (P3), dan Prioritas 4 (P4) atau umum.
Adapun, pelamar dengan kualifikasi pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
– THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
– Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
– Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
– Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
Kemudian, untuk pelamar prioritas 3 yang merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah,
Serta, memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Untuk pelamar Prioritas 4 atau umum terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Kabar gembira bagi Anda yang berprofesi sebagai guru di sekolah swasta diperbolehkan mendaftar PPPK Guru 2023.
Dimana, ada formasi PPPK 2023 untuk guru swasta yang masuk kualifikasi pelamar prioritas empat (P4) atau umum.
Namun untuk guru swasta terdapat ketentuan khusus yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran PPPK Guru 2023.
Adapun ketentuan tersebut disampaikan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani.
”Untuk guru swasta kami tambahkan syarat harus ada izin dari yayasan,” kata Nunuk.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya