Guru Honorer Tahun 2023 – Dasar hukum penghapusan tenaga honorer di Tahun 2023 adalah Peraturan Pemerintah Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
KemenPAN-RB menyampaikan bahwa pada tahun 2023 nantinya pegawai honorer instansi dihapus atau dialihkan menjadi outsourcing.
Alasan penghapusan tenaga honorer tersebut adalah jenis pekerjaannya sangat dasar, termasuk jenis pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian khusus, dan rekrutmen SDM itu difokuskan untuk tenaga kerja yang memiliki kemampuan khusus.
Sehingga untuk sementara, rekrutmen Tahun 2022 difokuskan pada PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan serta tidak ada perekrutan CPNS.
Hal itu menjadikan hanya ada dua pegawai yang ada di instansi pemerintah termasuk yang ada di sekolah-sekolah negeri, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya