Aba Subagja menegaskan bahwa jumlah formasi ini bersifat final. Pemerintah Daerah yang kembali melakukan pengusulan akan ditolak.
Sebelumnya, KemenPAN-RB sudah menolak usulan formasi PPPK 2022 dari sejumlah daerah karena usulan yang masuk ini disebutkan sudah melewati tenggat waktu yang sudah ditentukan pemerintah.
KemenPAN-RB sebenarnya sudah dari jauh hari meminta kabupaten/kota untuk segera mengusulkan formasi, khususnya untuk guru dan tenaga kesehatan.
Dia juga menjelaskan bahwa formasi PPPK ini hasil dari usulan KemenPAN-RB ke daerah, bukan daerah yang meminta.
Maka dari itu, jika terdapat suatu daerah yang tidak kebagian kuota, Aba menghimbau agar mengecek lagi apakah daerah itu mengusulkan formasi atau tidak. (mfs/mfs)
Segera daftarkan diri Anda dalam Pelatihan bersertifikat 32 JP “Ice Breaking Seru, No, Boring & Anti Garing Agar Pembelajaran Menjadi Menarik dan Menyenangkan” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 17-26 September 2022 menggunakan aplikasi Zoom Meeting dan Telegram.
KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!