Adapun berikut ini adalah rincian formasi penetapan kebutuhan ASN Nasional 2022 berdasarkan KepmenPAN 264 Tahun 2022:
1. Pemerintah Pusat sebanyak 95.324 formasi, dengan rincian,
- Guru sebanyak 50.000 formasi
- Dosen sebanyak 15.000 formasi
- Tenaga Kesehatan sebanyak 7.000 formasi
- Jabatan Teknis sebanyak 23.324 formasi
2. Pemerintah Daerah sebanyak 1.054.276 formasi, dengan rincian,
- Guru sebanyak 758.018 formasi
- Tenaga Kesehatan sebanyak 255.249 formasi
- Jabatan Teknis sebanyak 41.009 formasi
3. Sekolah Kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941 fomasi
4. Papua dan Papua Barat sebanyak 12.993 formasi, dengan rincian:
- PPPK dan CPNS Papua sebanyak 28.895 formasi
- PPPK dan CPNS Papua Barat sebanyak 12.993 formasi
Halaman berikutnya
Aba Subagja menegaskan bahwa jumlah..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya