Mekanisme Penempatan Sesuai Aplikasi
Perlu diketahui juga bahwa untuk mekanisme penempatan di luar ini pastinya akan ada surat pernyataannya bagi pelamar prioritas yang bersedia tentunya menerima penawaran ataupun ditempatkan di luar instansinya.
Informasi terkait dengan dari kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten Pasuruan tersebut sudah sesuai dengan aplikasi yang sudah digunakan oleh Kemendikbudristek pada saat rakor PPPK 2022 yang sudah selesai.
Di mana dalam aplikasi tersebut itu dijelaskan tentang mekanisme penempatan, yaitu
- ditempatkan sesuai SATMINKAL;
- ditempatkan dalam instansi;
- ditawarkan ke luar instansi;
- belum dapat penempatan; dan
- penawaran dari luar
Kelima kategori penempatan ini berlaku untuk kategori ataupun jenis pelamar THK2, honorer negeri, lulusan PPG, dan honorer swasta yang termasuk ke dalam Prioritas I.
Yang mendapatkan prioritas utama untuk penempatan adalah guru-guru THK2, kemudian guru sekolah negeri, lulusan PPG, dan yang terakhir guru honorer swasta.
Demikian informasi mengenai mekanisme penempatan guru honorer lulus PG di Tahun 2001. Besar harapan kita semoga segera diumumkan oleh PANSELNAS terutama untuk mengenai juknisnya terlebih dahulu, kemudian untuk pelaksanaan pengangkatan bagi rekan-rekan yang sudah lulus PG.
Oleh karena itu terus pantau informasi resmi di portal https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan juga informasi di akun SSCASN. (mfs)
Segera daftar sebelum ditutup Diklat bersertifikat 64 JP “Strategi Perencanaan Perbaikan Proses Pembelajaran di Satuan Pendidikan” yang akan dilaksnakan mulai tanggal 08-14 Agustus 2022 full via Zoom Meeting. Dapatkan BONUS KHUSUS bagi pendaftar tercepat berupa:
- Ebook panduan capaian hasil Asesmen Nasional
- Ebook panduan penggunaan Rapor Pendidikan
- Ebook buku saku Rapor Pendidikan Indonesia