2. Ditempatkan di Instansi Asal
Artinya pelamar prioritas nanti setelah diumumkan untuk pembukaan pendaftaranm kemudian nanti akan muncul di akun SSCASN, dan yang nanti mendapatkan kuota formasi, maka akan ditempatkan dalam instansi (sekolah) yang masih dalam satu wilayah kewenangan instansi.
Dengan begitu, tentunya sekolah tersebut bukan sekolah induk, akan tetapi sekolah non induk dengan catatan ini masih dalam satu wilayah kewenangan.
3. Ditempatkan ke Luar Instansi
Untuk pelamar prioritas yang ditempatkan ke luar instansi, akan bisa diketahui nanti setelah pendafatran PPPK di Tahun 2022 resmi dibuka oleh PANSELNAS dan bisa di cek di akun masing-masing.
4. Belum Mendapatkan Penempatan
Terkait dengan pelamar yang belum mendapatkan penempatan, ini tentunya berkaitan dengan kuota formasi maupun juga kebutuhan guru di suatu instansi.
Atau sering diistilahkan masuk Cloud bagi pelamar priotitas satu yang tidak mendapatkan penempatan.
5. Penawaran dari Luar Instansi
Kategori terakhir adalah penawaran dari luar instansi yang dalam hal ini pelamar akan mendapatkan penawaran, apakah bersedia untuk ditempatkan di luar instansi atau tidak.
Kategori ini akan berlaku untuk penempatan bagi rekan-rekan yang sudah lulus PG di tahun 2021.
Demikian lima kategori penempatan guru honorer dari penjelasan ataupun paparan pada saat kegiatan sosialisasi PPPK di Kabupaten Pasuruan perihal mekanisme penempatan guru lulus Passing Grade pada PPPK di tahun 2021.
Halaman berikutnya
Mekanisme penempatan sesuai aplikasi..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya