Final! 5 Kategori Penempatan Guru Honorer Pelamar Prioritas PPPK Guru Tahun 2022

- Editor

Minggu, 7 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2. Ditempatkan di Instansi Asal

Artinya pelamar prioritas nanti setelah diumumkan untuk pembukaan pendaftaranm kemudian nanti akan muncul di akun SSCASN, dan yang nanti mendapatkan kuota formasi, maka akan ditempatkan dalam instansi (sekolah) yang masih dalam satu wilayah kewenangan instansi.

Dengan begitu, tentunya sekolah tersebut bukan sekolah induk, akan tetapi sekolah non induk dengan catatan ini masih dalam satu wilayah kewenangan.

3. Ditempatkan ke Luar Instansi

Untuk pelamar prioritas yang ditempatkan ke luar instansi, akan bisa diketahui nanti setelah pendafatran PPPK di Tahun 2022 resmi dibuka oleh PANSELNAS dan bisa di cek di akun masing-masing.

4. Belum Mendapatkan Penempatan

Terkait dengan pelamar yang belum mendapatkan penempatan, ini tentunya berkaitan dengan kuota formasi maupun juga kebutuhan guru di suatu instansi.

Atau sering diistilahkan masuk Cloud bagi pelamar priotitas satu yang tidak mendapatkan penempatan.

5. Penawaran dari Luar Instansi

Kategori terakhir adalah penawaran dari luar instansi yang dalam hal ini pelamar akan mendapatkan penawaran, apakah bersedia untuk ditempatkan di luar instansi atau tidak.

Kategori ini akan berlaku untuk penempatan bagi rekan-rekan yang sudah lulus PG di tahun 2021.

Demikian lima kategori penempatan guru honorer dari penjelasan ataupun paparan pada saat kegiatan sosialisasi PPPK di Kabupaten Pasuruan perihal mekanisme penempatan guru lulus Passing Grade pada PPPK di tahun 2021.

Halaman berikutnya

Mekanisme penempatan sesuai aplikasi..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 212 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis