Informasi penting terkait lapor diri PPG Prajabatan Gelombang 2, calon mahasiswa diminta untuk mengumpulkan dokumen atau file sesuai yang ditentukan.
Hasil pengumuman seleksi wawancara PPG Prajabatan Gelombang 2 sudah keluar. Maka, calon mahasiswa tinggal menunggu LPTK dan jadwal lapor diri.
Adapun pengumuman seleksi wawancara PPG Prajabatan Gelombang 2 diumumkan pada Senin, tanggal 21 November 2022.
Sesuai lini masa, setelah pengumuman seleksi wawancara, calon mahasiswa akan melakukan lapor diri yang wajib mengumpulkan file yang ditentukan.
Jadwal atau lini masa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, sebagai berikut ini :
- Pendaftaran tanggal 26 Agustus hingga 26 September 2022
Pendaftaran di perpanjangan hingga pada tanggal 30 September 2022 pukul 23.59 WIB. Perpanjangan disampaikan dalam Surat Edaran Nomor : /B2/GT.00.03/2022.
SE juga merujuk pada pengumuman Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Surat Edaran Nomor 6152/B.B2/GT.00.02/2022.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 5 sampai pada tanggal 14 Oktober 2022.
- Tes substantif dilaksanakan pada tanggal 10 hingga tanggal 14 Oktober 2022
- Pengumuman seleksi administrasi pada tanggal 4 November 2022.
- Pengumuman jadwal wawancara tanggal 7 hingga 9 November 2022.
- Tes wawancara diadakan tanggal 9 hingga 18 November 2022.
- Hasil pengumuman seleksi wawancara, sesuai jadwal akan diinformasikan tanggal 21 November 2022.
- Konfirmasi kesediaan tanggal 24 November 2022.
- Penetapan sebagai mahasiswa pada tanggal 28 November 2022
- Mengajukan lapor diri di LPTK 29 November hingga 2 Desember 2022.
- 5 Desember 2022 dilakukan orientasi mahasiswa
- Awal perkuliahan tanggal 12 Desember 2022.
Jadwal sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan berdasarkan kewenangan pihak terkait sehingga calon mahasiswa diharapkan memantau laman resmi.
Persyaratan berkas lapor diri yang harus diunggah, di antaranya :
- Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan resmi oleh Rumah Sakit.
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik, minimal yang dikeluarkan oleh Polsek.
- Scan Surat Keterangan bebas dari Napza (minimal 3p).
- Scan Sertifikat Vaksin Dosis ke-3 (booster), bagi yang belum melaksanakan vaksin booster, wajib melampirkan hasil negatif tes PCR yang waktu tesnya 3 x 24 jam.
- Scan lembar Pakta Integritas sebagai mahasiswa PPG Prajabatan, file diunduh pada aplikasi SIMPKB saat konfirmasi kesediaan.
- Seluruh file di scan dalam bentuk PDF dan dalam ukuran file tidak lebih dari 500 kb.
- Hard file berkas lapor diri dapat dikumpulkan ke kantor Pusat PPG saat perkuliahan sudah dimulai.
Halaman Selanjutnya
Beasiswa Bantuan Biaya Pendidikan PPG Prajabatan Tahun 2022
Halaman : 1 2 Selanjutnya