Fakta! Guru dan Kepala Sekolah Termasuk Penerima Tunjangan Tambahan Uang Makan, Ini Informasinya

- Editor

Jumat, 9 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beredarnya informasi mengenai akan memperolehnya tunjangan tambahan bagi guru ASN yautu berupa uang makan dan uang lembur, menjadi akbar yang menggembirakan.

Namun, juga menuai banyak tanya salah satunya apakah hanya berlaku untuk ASN yang bekerja di instansi pemerintah saja? Bagaimana dengan ASN yang merupakan guru atau kepala sekolah?

Nah, untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak artikel ini hingga selesai.

Bersumber dari salah satu beritanya dalam web Kanwil Kemenag Sumsel https://sumsel.kemenag.go.id/berita, dari salah satu beritanya dengan judul “Hari Ini MIN 1 Palembang Bagi Uang Makan Guru dan Pegawai PNS”.

Menurut Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2015 Tentang Pemberian Uang Makan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.

Pemberian uang makan pada data kehadiran / masuk kerja setiap hari pada hari kerja yang disahkan oleh Pejabat yang membidangi ketatausahaan atau Pejabat lain yang ditunjuk.

Besaran uang makan yang diberikan kepada ASN per hari sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam, peraturan menteri keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM).

Apabila melihat pada aturan tersebut bahwa ASN Kemenag sudah dari lama mendapatkan tunjangan uang makan, termasuk guru dan kepala sekolah yang berstatus sebagai ASN.

Dan apabila kita merujuk pada Permen terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

 Dalam aturan tersebut disebutkan adanya satuan biaya uang makan bagi PNS termasuk guru  dan untuk TNI/POLRI mendapatkan uang lauk pauk.

Berikut ini satuan biaya Maksimal Uang Makan PNS yang tersaji dalam Tabel yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

  • Golongan I dan II : Rp. 35.000 per hari
  • Golongan III : Rp. 37.000 per hari
  • Golongan IV : Rp. 41.000 per hari

Halaman selanjutnya,

Jika disatukan menjadi pencairan setiap bulan,  …

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 25,198 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis