Evaluasi, Refleksi dan Transformasi Pendidikan Melalui  Rapor Pendidikan 

- Editor

Sabtu, 19 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke 19 yaitu Rapor Pendidikan sejak tanggal 1 April 2022. Guna meningkatkan mutu pendidikan evalausi, refleksi dan transformasi melalui rapor pendidikan.

Bagi Anda, yang belum begitu memahami mengenai Rapor Pendidikan tetap sekali berada di artikel ini, yang akan membahas secara mendalam mengenai Rapor Pendidikan Indonesia.

Apa itu Rapor Pendidikan ?

Rapor ini diluncurkan untuk membantu satuan pendidikan dan dinas pendidikan mempelajari kondisi masing- masing dan melakukan perbaikan.

Paltform ini menyajikan hasil Asesmen Nasional dan data lain mengenai capaian hasil belajar satuan pendidikan ke dalam suatu tampilan terintegrasi.

Dengan adanya platform ini, satuan pendidikan dan pemerintah daerah dapat mengidentifikasi tantangan pendidikan di satuan pendidikan dan menjadikannya bahan untuk refleksi,sehingga bisa menyusun rencana perbaikan pendidikan secara lebih tepat dan berbasis data.

Rapor Pendidikan adalah alat bantu bagi satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk terus memperbaiki kualitas layanan pendidikan, bukan untuk menghakimi atau membanding – bandingkan. Rapor Pendidikan menampilkan data kualitas satuan pendidikan atau daerah yang didapat dari berbagai asesmen atau survei nasional.

Sebagai bentuk penyempurnaan dari Rapor Mutu, Rapor Pendidikan diharapkan bisa menjadi acuan untuk mengidentifikasi, merefleksi, dan membenahi kualitas pendidikan Indonesia secara menyeluruh. Rapor Pendidikan adalah sebuah platform yang menyajikan hasil asesmen nasional dan data lain mengenai capaian hasil belajar satuan pendidikan ke dalam suatu tampilan terintegrasi.

Platform ini ditujukan untuk satuan pendidikan dan pemerintah daerah agar bisa mengidentifikasi tantangan pendidikan di satuan Pendidikan dan menjadi bahan untuk refleksi sehingga bisa menyusun rencana perbaikan pendidikan secara lebih tepat dan berbasis data. Perlu kita pahami, bahwa sejatinya Rapor Pendidikan merupakan perangkat untuk mencari akar permasalahan, Refleksi, Didiskusikan secara konstruktif dengan berbagai pemangku kepentingan pendidikan.

Namun, yang kerap kali terjadi yaitu rapor menghukum dan mencari siapa yang salah, memeringkatkan satuan pendidikan dan daerah, serta membanding- bandingkan pencapaian peserta maupun satuan pendidikan. Langkah konkret yang bisa dilakukan setelah melihat Rapor Pendidikan adalah memanfaatkannya untuk melakukan perencanaan berbasis data. Perencanaan berbasis data adalah sebuah perubahan kebiasaan untuk mendorong satuan pendidikan dan dinas pendidikan menyusun kegiatan peningkatan capaian pembelajaran berdasarkan bukti. Berikut merupakan langkah konkret yang perlu sekolah lakukan :

  1. Mengidentifikasi masalah, berdasarkan indikator yang ditampilkan di dalam Rapor Pendidikan
  2. Melakukan Refleksi, capaian pemerataan, dan proses pembelajaran di satuan pendidikan dan daerah masing- masing
  3. Menyusun kegiatan, dalam bentuk rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (BOS dan BOP) dari daerah (APBD).

Untuk mendorong keberhasilan Rapor Pendidikan ini, Kemendikbud akan memfasilitasi satuan pendidikan dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan berbasis data, melalui :

  1. Bimbingan teknis dan pendampingan perencanaan berbasis data akan dilaksanakan mulai bulan April hingga sepanjang tahun 2022 bekerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan.
  2. Dukungan materi untuk belajar mandiri, disiapkan sehingga pemerintah daerah dan satuan pendidikan dapat mendalam materi perencanaan berbasis data.
  3. Pusat Bantuan, disiapkan untuk menjawab semua pertanyaan terkait rapor pendidikan dan perencanaan berbasis data serta menerima masukan untuk perbaikan.

Kemendikburistek resmi meluncurkan platform Rapor Pendidikan dan sudah dapat diakses melalui perangkat Anda. Rapor Pendidikan hadir sebagai sumber data tunggal dan terintegrasi dari berbagai data seperti seperti Asesmen Nasional, Dapodik, dan survei pendidikan tingkat nasional lainnya.

Dengan begitu, Rapor Pendidikan dapat menjadi acuan dalam melihat hasil capaian dan proses pembelajaran satuan pendidikan dan daerah Anda. Akses Rapor Pendidikan Anda pada laman https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/app Untuk mengetahui Rapor Pendidikan lebih lanjut: https://bit.ly/mengenalRP

Lalu, selanjutnya sudahkah Anda tahu bagaimana cara membaca dan memahami hasil rapor pendidikan?

Halaman selanjutnya

Mengenai cara membaca….

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru