Cara Mengajukan Sanggah untuk Pelamar PPPK Guru 2022 yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi

- Editor

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah pengumuman seleksi administrasi bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos dapat mengajukan sanggah.  Masa sanggah bagi pelamar PPPK guru 2022 dimulai pada hari ini, Jumat, 18 November 2022 dan berakhir dua hari lagi yakni tanggal 20 November 2022.  Dalam artikel ini akan dijelaskan cara mengajukan sanggah.

Alasan peserta yang tidak lulus seleksi ini dikarenakan administrasi yang disayaratkan kurang sesuai atau terdapat kesalahan dalam penguggahan. 

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi akan mendapat notifikasi ‘Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar.

Jika dinyatakan tidak lulus, pelamar dapat mengajukan sanggah. Lalu bagaimana cara mengajukan sanggah?

Sebelum membahas mengenai  tata cara sanggah, bahwa untuk pengajuan sanggah yaitu dilakukan jika dirasa sistem tidak bekerja sebagaimana seharusnya.

Maksudnya adalah pelamar yang hanya dapat melakukan sanggah atas kesalahan yang berasal dari sistem, bukan dari diri sendiri. Sehingga, nantinya sanggah bisa diterima dan dipertimbangkan kembali.

Dilansir dari situs resmi PPPK Guru, pengajuan sanggah hanya dilakukan bagi pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi dengan menjabarkan kronologis disertai bukti yang mendukung.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan sanggah, pastikan bahwa alasan tidak lulus seleksi administrasi berasal dari kesalahan sistem.

Biasanya untuk pengajuan sanggah ini karenakan dokumen yang terupload saat seleksi administrasi tidak terbaca atau buram, kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan kualifikasi padahal sudah linear dengan posisi yang dilamar, dan lain sebagainya.

Yuk simak informasi berikut ini untuk mengetahui cara mengajukan sanggah

Tata Cara Mengajukan Sanggah

Berikut ini tata cara mengajukan sanggah untuk pelamar PPPK Guru 2022 yang tidak lulus seleksi administrasi:

  1. Langkah pertama silahkan masuk terlebih dahulu ke akun SSCASN Anda melalui portal sscasn.bkn.go.id atau melalui link beirku ini https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Kemudian masuk pada laman Resume, nantinya dalam laman resume tersebut akan terdapat pemberitahuan status lulus atau tidak lulus seleksi administrasi. Apabila Anda dinyatakan tidak lulus, maka akan muncul tombol kuning di bawah notifikasi bertuliskan AJUKAN SANGGAH,
  3. Sebelum mengklik tombol AJUKAN SANGGAH, pastikan terlebih dahulu  kesalahan apa yang menyebabkan Anda tidak lulus seleksi administrasi PPPK guru 2022. Apakah berkaitan dengan pengisian kelengkapan dokumen administrasi, dokumen yang di unggah kurang jelas atau alasan yang lainnya.
  4. Setelah itu, silakan klik AJUKAN SANGGAH, maka akan muncul Form Sanggah.
  5. Misalnya alasan tidak lulus adalah ‘Kualifikasi pendidikan tidak sesuai’ dengan keterangan dokumen yang diunggah bukan ijasah, KTP misalnya, maka itu termasuk kesalahan pelamar, bukan sistem
  6. Jika alasan tidak lulus adalah ‘Kualifikasi pendidikan tidak sesuai’ padahal dokumen yang diunggah sudah benar dan kualifikasi pendidikan sebenarnya juga sudah linear dengan formasi yang dilamar, maka  silahkan utnuk mengajukan sanggah.

Halaman selanjutnya

7. Pengajuan sangngah...

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru