Empat Kategori Terkena Dampak Pemutakhiran Akun Belajar.id

- Editor

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akun Belajar.id – Kemendikbud secara resmi mengumumkan kepada para pendidik bahwa detail akun belajar.id mereka akan segera diperbarui. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi mengumumkan kepada para pendidik bahwa agar akun mereka akan segera diperbarui.

Dikutip dari akun resmi Kemdikbud,  guru harus memperbarui datanya paling lambat 31 Agustus 2022. Melalui unggahan yang sama, Kemendikbud juga mengirimkan proses sinkronisasi otomatis yang dilakukan oleh sistem.

Hal ini dimaksudkan untuk merekonsiliasi data yang ada di Dapodik dengan data guru yang ada di akun. Selain itu, Kemendikbud juga mengingatkan bahwa beberapa pihak  terkena imbas dari pemutakhiran data.

Berikut merupakan 4 kategori yang terkena imbas dari proses pemutakhiran atau perbaruan data akun belajar.id, diantaranya yakni:

1. Guru dan tenaga kependidikan yang sudah tidak terdata di Dapodik

Kategori pertama yang akan terkena dampak dari pemutakhiran data akun belajar.id adalah guru dan tenaga pendidik yang tidak terdaftar di Dapodik.

Ada beberapa penyebab terkait ternyadinya hal tersebut seperti sekolah tertutup, berhenti kerja yang disebabkan pensiun, mengundurkan diri, dan lain sebagainya.

2. Peserta didik yang pindah jenjang

Peserta didik yang pindah jenjang seperti dari SD ke SMP atau dari SMP ke SMK, karena peserta didik yang telah lulus sekolah.

3. Guru dan tenaga kependidikan yang terkena mutase

guru  atau tenaga pendidik yang terkena mutasi ke jenjang yang sama atau berbeda dapat menyebabkan  terkena dampak pemutakhiran data akun belajar.id

Sehingga pada kondisi tersebut guru yang terkena dampak harus melakukan pembaruan data

4. Pendidik pindah peran menjadi admin

Pihak berikutnya yang terkena dampak pembaruan data yaitu pendidik yang berpindah peran yang menjadi admin seperti kepala sekolah atau operator di sekolah yang sama atau sebaliknya.

Halaman Selanjutnya

Apa itu belajar.id

Berita Terkait

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis