Empat Kategori Honorer Ini Beruntung pada Seleksi CPNS 2023 Auto Diangkat, Simak Anda Masuk Kategori Mana

- Editor

Jumat, 25 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Adapun pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini, sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni PP 48/2005.

Sementara untuk ketentuan honorer dihapus ini juga tertuang dalam pasal 96 PP 49/2018, tentang Manajemen PPPK.

Instansi pemerintah juga diberi kesempatan dan batas waktu, hingga tahun 2023, untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Berikut syarat honorer bisa diangkat CPNS, adalah memenuhi kriteria usia dan masa kerja:

  1. Tenaga honorer usia maksimal 46 tahun dan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
  2. Tenaga honorer usia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10-20 secara terus-menerus
  3. Tenaga honorer usia maksimal 40 tahun dan masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
  4. Tenaga honorer usia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Pengangkatan tersebut akan diprioritaskan bagi honorer dengan usia paling tinggi atau dengan masa pengabdian paling lama.

Perlu dicatat, kriteria lama masa pengabdian ini tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sudah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama honorer tersebut masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia bakal diangkat menjadi PNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Dalam PP 48/2005 dijelaskan, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.

Seleksi ini dipastikan berlaku untuk semua honorer yang ingin diangkat menjadi PNS maupun PPPK.

Mereka juga wajib untuk mengisi atau menjawab daftar pertanyaan terkait pengetahuan tata pemerintahan yang baik dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Daftar pertanyaan yang dimaksud akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

Dokumen yang disiapkan saat Mendaftar CPNS

  1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg
  2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
  3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg
  4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf
  5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
  6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf
  7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

 

Halaman Selanjutnya

Hal tersebut selaras…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis