Adapun pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini, sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni PP 48/2005.
Sementara untuk ketentuan honorer dihapus ini juga tertuang dalam pasal 96 PP 49/2018, tentang Manajemen PPPK.
Instansi pemerintah juga diberi kesempatan dan batas waktu, hingga tahun 2023, untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Berikut syarat honorer bisa diangkat CPNS, adalah memenuhi kriteria usia dan masa kerja:
- Tenaga honorer usia maksimal 46 tahun dan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
- Tenaga honorer usia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10-20 secara terus-menerus
- Tenaga honorer usia maksimal 40 tahun dan masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
- Tenaga honorer usia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Pengangkatan tersebut akan diprioritaskan bagi honorer dengan usia paling tinggi atau dengan masa pengabdian paling lama.
Perlu dicatat, kriteria lama masa pengabdian ini tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sudah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama honorer tersebut masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia bakal diangkat menjadi PNS atau PPPK setelah lulus seleksi.
Dalam PP 48/2005 dijelaskan, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.
Seleksi ini dipastikan berlaku untuk semua honorer yang ingin diangkat menjadi PNS maupun PPPK.
Mereka juga wajib untuk mengisi atau menjawab daftar pertanyaan terkait pengetahuan tata pemerintahan yang baik dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
Daftar pertanyaan yang dimaksud akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.
Dokumen yang disiapkan saat Mendaftar CPNS
- Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
- Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf
- Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya