E-Rapor Kemendikbud: Pengertian dan Perbedaan untuk SD, SMP, dan SMK

- Editor

Jumat, 9 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di lingkungan sekolah kegiatan yang paling utama adalah belajar mengajar. Guru memiliki tugas untuk menjelaskan materi mata pelajaran kepada siswanya. Setelah berjalan dalam beberapa bulan, pengetahuan dan pemahaman siswa akan diuji dengan melaksanakan beberapa tes atau ujian. Nantinya hasil dari ujian tersebut akan disusun dan diberikan kepada siswa atau orang tua dalam bentuk dokumen.

Dokumen itulah yang sering disebut sebagai rapor. Rapor biasa digunakan oleh para guru untuk mengukur kinerja para siswa selama belajar di sekolah. Selain sebagai suatu cara untuk mengukur pemahaman dan pengetahuan siswa, rapor juga menjadi indikator keberhasilan guru dan siswa dalam melakukan pembelajaran di kelas.

Sebagaimana definisinya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rapor diartikan sebagai laporan. Buku atau dokumen rapor ini berisi sekumpulan nilai kepandaian dan prestasi hasil belajar siswa selama di sekolah.

Dengan kata lain rapor dapat diartikan sebagai dokumen penghubung komunikasi antara pihak sekolah dengan orang tua siswa. Selain itu juga menjadi penghubung antara sekolah dengan berbagai pihak yang ingin mengetahui hasil belajar siswa pada satuan pendidikan tertentu.

Proses input nilai rapor yang umumnya dilakukan oleh guru secara manual membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Ditambah lagi dengan jumlah siswa yang akan menerima rapor juga banyak. Tentu akan membutuhkan waktu berhari – hari agar proses input nilai rapor bisa terselesaikan.

Untuk mempermudah pekerjaan tersebut, pada 30 November 2022 lalu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengumumkan peluncuran e-Rapor Kurikulum Merdeka secara resmi. Hal itu diumumkan melalui Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).

Adanya e-Rapor diharapkan dapat membantu mengurangi beban guru, khususnya mereka yang bertanggung jawab dalam proses penginputan nilai rapor agar menjadi lebih mudah.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan terkait e-Rapor berikut ini.

Pengertian

E-Rapor menurut Iwan Syahril, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, adalah sebuah sistem aplikasi berbasis web yang diharapkan dapat mengubah pola manual menjadi pola digital. Kehadiran e-Rapor yang dapat diakses di mana saja diharapkan dapat mempermudah para guru dalam pengisian data.

Dengan kata lain e-Rapor dapat diartikan sebagai sistem baru dalam penilaian hasil belajar berbasis aplikasi yang diciptakan untuk mempermudah tugas pendidik dalam melaporkan kepada orang tua mereka. Selain mempermudah cara kerja guru dalam pelaporan hasil belajar, e-Rapor juga dapat meringankan beban administrasi guru.

E-Rapor juga terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga guru tidak perlu memasukkan data siswa lagi. Kepraktisan inilah yang membuat pekerjaan guru semakin mudah, terutama terkait pelaporan hasil belajar.

Selain cara kerjanya yang cepat dan praktis, kelebihan dari sistem e-Rapor adalah akuntabel yang memungkinkan para guru tidak perlu menghitung nilai keseluruhan secara manual. Nilai akan terakumulasi otomatis secara akurat oleh pengolahan data sistem. Selain itu e-Rapor juga dapat digunakan secara fleksibel.

Pada aplikasi e-Rapor Kurikulum Merdeka yang dirilis Kemendikbud baru – baru ini memuat dua jenis atau bentuk rapor yakni rapor intrakurikuler dan rapor P5 atau Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

Halaman Selanjutnya

Perbedaan E-Rapor untuk SD,SMP dan SMK

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 589 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis