E-Rapor Kemendikbud: Pengertian dan Perbedaan untuk SD, SMP, dan SMK

- Editor

Jumat, 9 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di lingkungan sekolah kegiatan yang paling utama adalah belajar mengajar. Guru memiliki tugas untuk menjelaskan materi mata pelajaran kepada siswanya. Setelah berjalan dalam beberapa bulan, pengetahuan dan pemahaman siswa akan diuji dengan melaksanakan beberapa tes atau ujian. Nantinya hasil dari ujian tersebut akan disusun dan diberikan kepada siswa atau orang tua dalam bentuk dokumen.

Dokumen itulah yang sering disebut sebagai rapor. Rapor biasa digunakan oleh para guru untuk mengukur kinerja para siswa selama belajar di sekolah. Selain sebagai suatu cara untuk mengukur pemahaman dan pengetahuan siswa, rapor juga menjadi indikator keberhasilan guru dan siswa dalam melakukan pembelajaran di kelas.

Sebagaimana definisinya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rapor diartikan sebagai laporan. Buku atau dokumen rapor ini berisi sekumpulan nilai kepandaian dan prestasi hasil belajar siswa selama di sekolah.

Dengan kata lain rapor dapat diartikan sebagai dokumen penghubung komunikasi antara pihak sekolah dengan orang tua siswa. Selain itu juga menjadi penghubung antara sekolah dengan berbagai pihak yang ingin mengetahui hasil belajar siswa pada satuan pendidikan tertentu.

Proses input nilai rapor yang umumnya dilakukan oleh guru secara manual membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Ditambah lagi dengan jumlah siswa yang akan menerima rapor juga banyak. Tentu akan membutuhkan waktu berhari – hari agar proses input nilai rapor bisa terselesaikan.

Untuk mempermudah pekerjaan tersebut, pada 30 November 2022 lalu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengumumkan peluncuran e-Rapor Kurikulum Merdeka secara resmi. Hal itu diumumkan melalui Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).

Adanya e-Rapor diharapkan dapat membantu mengurangi beban guru, khususnya mereka yang bertanggung jawab dalam proses penginputan nilai rapor agar menjadi lebih mudah.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan terkait e-Rapor berikut ini.

Pengertian

E-Rapor menurut Iwan Syahril, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, adalah sebuah sistem aplikasi berbasis web yang diharapkan dapat mengubah pola manual menjadi pola digital. Kehadiran e-Rapor yang dapat diakses di mana saja diharapkan dapat mempermudah para guru dalam pengisian data.

Dengan kata lain e-Rapor dapat diartikan sebagai sistem baru dalam penilaian hasil belajar berbasis aplikasi yang diciptakan untuk mempermudah tugas pendidik dalam melaporkan kepada orang tua mereka. Selain mempermudah cara kerja guru dalam pelaporan hasil belajar, e-Rapor juga dapat meringankan beban administrasi guru.

E-Rapor juga terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga guru tidak perlu memasukkan data siswa lagi. Kepraktisan inilah yang membuat pekerjaan guru semakin mudah, terutama terkait pelaporan hasil belajar.

Selain cara kerjanya yang cepat dan praktis, kelebihan dari sistem e-Rapor adalah akuntabel yang memungkinkan para guru tidak perlu menghitung nilai keseluruhan secara manual. Nilai akan terakumulasi otomatis secara akurat oleh pengolahan data sistem. Selain itu e-Rapor juga dapat digunakan secara fleksibel.

Pada aplikasi e-Rapor Kurikulum Merdeka yang dirilis Kemendikbud baru – baru ini memuat dua jenis atau bentuk rapor yakni rapor intrakurikuler dan rapor P5 atau Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

Halaman Selanjutnya

Perbedaan E-Rapor untuk SD,SMP dan SMK

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 477 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis