Harus tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Artinya apabila nanti tenaga honorer harus diangkat menjadi ASN atau PPPK harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Menpan RB membocorkan rencana untuk mencari jalan paling aman dan paling pas bagi para tenaga honorer yang tersisa.
Komisi II DPR turut serta dalam mencari solusi yang tepat bagi tenaga honorer, mengingat perannya yang berpengaruh dalam pelayanan publik.
Salah satu anggota Komisi II, Aminurokhman mengungkapkan bahwa panitia kerja (panja) tenaga honorer bisa saja dibentuk, apabila memang benar-benar diperlukan. Untuk menyelesaikan dan mencari jalan keluar dari polemik ini agar tidak berlarut larut.
Anggota Komisi II DPR RI ini, juga ungkap kesiapan para anggota Komisi II apabila juga harus ada panitia khusus dalam penyelesaiannya.
Lebih lanjut beliau juga menyampaikan jika memang diperlukan panja maka Komisi II akan melakukannya. Namun, apabila sudah cukup diselesaikan dengan rapat antar komisi saja maka panja ataupun pansus tidak perlu dibentuk.
Demikian informasi mengenai DPR Siapkan Rencana Mengenai Kelanjutan Penghapusan Tenaga Honorer, semoga dapat bermanfaat bagi Anda dan menambah wawasan khasanah ilmu pengetahuan.
PENAWARAN TERBATAS ! POTONGAN 70K (Berlaku hanya 3 hari dari sekarang!
Segera daftar sekarang
Diklat 40JP : Teknik Pelaksanaan dan Penyusunan Asesmen P5
🎟️ POTONGAN 70K Dari Rp 149.000 jadi hanya Rp 79.000
👉 Ikuti langkah berikut ini:
1️⃣ Lakukan Transfer Pada Rekening BRI 303701023644536 An. Hayyi Rosyida
2️⃣ Kemudian mengisi Link Pendaftaran: https://bit.ly/HK_DiklatAsesmen40
Mau dibantu daftar? Silakan hubungi: Wa.me/6281325116124 (Admin Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2