DPR Sedih Upah Guru Honorer Rendah, Puan Maharani: Banyak yang Sambil Kerja Serabutan

- Editor

Jumat, 5 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR Sedih Upah Guru Honorer Rendah, Puan Maharani: Banyak yang Sambil Kerja Serabutan/istimewa

DPR Sedih Upah Guru Honorer Rendah, Puan Maharani: Banyak yang Sambil Kerja Serabutan/istimewa

Upah guru honorer yang rendah mendapat tanggapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani. Puan Maharani turut buka suara di peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2023 pada Selasa (2/5/2023) lalu.

Puan Maharani yang selama ini mengamati kondisi pendidikan di tanah air ikut menyoroti beberapa permasalahan pendidikan di Indonesia, terutama rendahnya upah guru honorer. Upah guru honorer yang masih rendah menjadi kasus yang tertahun-tahun belum terselesaikan.

Puan Maharani sebagai wakil rakyat berupaya mendesak pemerintah supaya menaikkan upah guru honorer. Pasalnya nasib guru honorer akan menentukan maju mundurnya pendidikan di Indonesia.

Pada sambutannya, ia menyampaikan beberapa poin penting melalui keterangan tertulis. Berikut pernyataan yang disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani di Jakarta pada peringatan Hari Pendidikan Nasional.

1. Pengangkatan Guru Honorer jadi PPPK Secara Optimal

Tidak adanya lagi pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan fungsional guru membuat tenaga pendidik pesimis untuk bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, harapan menjadi ASN masih ada karena pemerintah membuka kesempatan pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Puan Maharani mendorong pengangkatan guru honorer menjadi PPPK secara optimal di tahun 2023. Menurutnya guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, pemerintah harus memperhatikan nasib seorang guru.

“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan bersama. Dengan diangkatnya para guru honorer menjadi PPPK, ini merupakan langkah maju bagi kesejahteraan mereka,” ucap Puan Maharani.

Halaman selanjutnya

2. Upah guru…

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis